Connect with us

HUKRIM

Para Pencuri Accu Lampu Jalan di Kupang Punya Target Bulan

Published

on

Tim Buser Polsek Kelapa Lima menangkap tersangka Edwin Manno Riwu, yang adalah otak dari tindak pidana pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang.

Kupang, penatimor.com – Edwin Mano Riwu (27) warga RT 10/RW 04 Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjadi tahanan Polsek Kelapa Lima.

Sejak Rabu (27/11/2019) hingga 20 hari kedepan, ayah satu orang anak ini menghuni sel Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.

Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (27/11/2019), Edwin membantah kalau ia hendak kabur saat ditangkap polisi.

Edwin mengaku sudah lama mengenal Mesron Toy alias Mel (tersangka pencurian accu lampu jalan).

“Dulu saya sopir dan dia (Mel) kondektur angkutan yang saya kemudikan,” ujarnya.

Sementara dengan tersangka Feky Toy dan Minggus Toy, Edwin mengaku juga mengenal mereka karena merupakan kerabat dekat Mel Toy.

Edwin pun sering mencuri accu lampu jalan di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tersangka Minggus Toy yang saat ini sudah dilimpahkan ke Polres TTU.

Edwin mengaku sudah beberapa kali mencuri accu lampu jalan di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa, kompleks BTN Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa, Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan juga Kabupaten TTU.

“Setiap bulan kami ada target untuk mencuri,” tandasnya.

Jika hasil curian hanya satu accu lampu jalan maka anggota komplotan tidak mendapat bagi hasil.

“Uang nya untuk operasional seperti untuk sewa oto dan biaya makan serta rokok,” ujarnya.

Namun jika hasil curian accu lampu jalan banyak maka masing-masing anggota komplotan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

“Untuk itu kami ada target. Dalam sebulan kami bisa mencuri empat kali di tempat berbeda,” tambahnya.

Di Kelurahan Kelapa Lima, tersangka Edwin mengaku beraksi dengan rekannya Yuven.

Sementara di Kabupaten TTU dengan tersangka Minggus Toy. Pencurian di Naimata dan kompleks BTN Kolhua, Edwin bergabung dengan komplotan Feky Toy dan Mel Toy. Sementara untuk pencurian di kampus Undana, Edwin membantah terlibat.

Dalam aksinya, Edwin mengaku sebagai penyewa mobil rental dan dia lah yang bertindak sebagai jurumudi.

Ia mengaku kalau uang dari hasil curian diberikan kepada istri nya untuk biaya kebutuhan hidup.

“Sudah satu tahun kami mencuri. Hasil curian kami jual di penadah Ody Ano di Kelurahan Oesapa,” tambah Edwin. (mel)

Advertisement


Loading...