UTAMA
Ngaku Khilaf, Mahasiswa Penghina Polisi di Kupang Dipulangkan

Kupang, penatimor.com – Alfredo Judris alias Edho (19), pelaku yang menghina polisi melalui media sosial facebook mengaku khilaf dan merasa bersalah telah membuat postingan yang menyudutkan kepolisian.
Usai diperiksa, Selasa (5/11/2019) malam di ruang Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT, Edho mengaku menyesali perbuatannya.
Ia pun terus menangis termasuk saat didatangi orangtua nya. Edho yang merupakan anak yatim berulang kali minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal dan malu sudah memposting hal yang tidak sopan,” ujar nya di Mapolda NTT, Rabu (6/11/2019).
Sejak Selasa siang, Edho diamankan di Mapolda NTT untuk waktu 1×24 jam. Ia dan kerabatnya juga membuat surat pernyataan dan permohonan maaf.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT masih berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Pringgadhi Supardjan.
Namun pada Rabu (6/11/2019), Edho dipulangkan dengan sejumlah syarat yakni tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Tri Mariyadi di kantornya mengakui kalau Edho sudah mengakui perbuatannya dan memohon maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita pulangkan setelah berkoordinasi dengan Dir Lantas Polda NTT selaku korban,” tandas nya.
Alfredo Judris alias Edho (19), mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, ditangkap aparat kepolisian dari kediamannya, Selasa (5/11/2019).
Pemilik akun Edho di sosial media, Facebook itu, ditangkap lantaran mengunggah kalimat bernada hinaan terhadap personel Satuan Lalulintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tengah menggelar razia dalam operasi Zebra Turangga 2019 di depan Gereja Katolik Kristus Raja, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kalimat dan foto operasi lalulintas itu, diunggah Edho sekitar pukul 12:15 WITA. Kurang dari satu jam, Edho pun berhasil dibekuk oleh Bripka Made dari Satuan PJR Dit lantas Polda NTT.
Ia pun digiring ke Mapolda NTT dan ditangani penyidik Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.
Direktur lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Pringgadhi Supardjan, membenarkan adanya peristiwa ini.
“Benar ada kejadiannya yang diduga menghina institusi Polri dalam hal ini Dit Lantas Polda NTT dan kita serahkan ke Dit Reskrimsus Polda NTT,” ujar Pringgadhi. (mel)
