HUKRIM
Lakukan Penganiayaan, Jakson Nenabu Serahkan Diri ke Polisi

Kupang, penatimor.com – Jakson Imanuel Nenabu (28), karyawan swasta di Kota Kupang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana panganiayaan. Dia telah datang menyerahkan diri ke polisi di Mapolsek Oebobo.
Diketahui tersangka ini berdomisili di Jalan Bonsai, RT 15/RW 05, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Cornal Etan Fanggitasik (18), warga Jalan Kian Kelaki, RT 12/RW 04, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/184/XI/ 2019 Sektor Oebobo tanggal 19 November 2019, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di terminal Labat, Jalan Kian Kelaki, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, (19/11), sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Oebobo, Selasa (26/11) siang, membenarkan kasus penganiayaan ini.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban lagi duduk di atas sepeda motor miliknya di terminal Labat bersama seorang temannya, tetapi posisi sepeda motor korban diparkir pada separuh badan jalan raya.
Tiba-tiba datanglah pelaku dengan menggunakan sepeda motor, langsung berhenti di samping korban, dan menendang kendaraan milik korban sambil berkata: “Basong sonde bisa pinggir ko”.
“Lalu turunlah tersangka dari sepeda motornya langsung menuju korban dan memukul korban menggunakan helm hingga korban mengalami
luka bagian atas mata kanan,” sebut Kapolsek.
Setelah itu, korban melaporkan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami di Mapolsek Oebobo, Senin (25/11) petang.
Tersangka pun sudah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo. (wil)
