Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Kupang Musnahkan Puluhan Gram Ganja dan Sabu-sabu

Published

on

Pemusnahan barang bukti di halaman depan Kejari Kota Kupang, Selasa (5/11).

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah berkeputusan hukum tetap periode Januari-November 2019.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu itu, dilakukan di halaman depan kantor Kejari Kota Kupang, Selasa (5/11) pagi tadi.

Hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Jhonson Mira Mangi, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT Kompol Yosep Tilis, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi dan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Raden Arry Verdiana.

Kasi Pidum Raden Arry Verdiana kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terkait perkara Narkoba dan kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

“Terkait perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dan sabu-sabu. Perkara-perkara ini sudah ada putusan incrah, dan merupakan pelimpahan dari Polda NTT dan Polres Kupang Kota,” kata dia.

Diuraikan, ada 40an gram narkotika jenis ganja yang dimusnahkan, masing-masing dari perkara terdakwa Niko Whitford dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 1,3557 gram, 1,375 gram, dan 14,5121 gram.

Selanjutnya, perkara terdakwa Dion Constantyn Porsiana dengan barang bukti dua paket ganja seberat 3,6299 gram dan 11,4970 gram.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan juga dari perkara terdakwa Zeruya Abola berupa dua paket ganja seberat 1,0232 gram dan 6,6585 gram.

“Ada juga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari perkara terdakwa Taufik Abubakar seberat 0,3476 gram. Sementara dari perkara terdakwa Antoni Raymond Sirait sebanyak 0,2645 gram dan terdakwa Paulus Yakobus Arterina seberat 0,2645 gram,” kata Kasi Pidum.

Raden Arry Verdiana melanjutkan, barang bukti terkait perkara Kamtibum yang dimusnahkan, berupa meja bola guling lengkap dengan seluruh asesorisnya dari perkara terdakwa David Riwu.

Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti perkara terdakwa Jefri Lapai Makuni berupa sebilah parang, kemudian sebilah pisau dapur dari perkara terdakwa Obed Faot dan sebuah samurai dari perkara terdakwa Julius Abineno.

Barang bukti lainnya dari perkara prostitusi online dengan terdakwa Mikael Leu berupa kondom bekas, handphone, sprei, dan bad cover.

Ada pula barang bukti perkara terdakwa Arianto Ndun, Deni Kamdani, dan Dany Tallo, masing-masing berupa 5 liter sopi dan 5 liter bahan bakunya.

“Kita juga musnahkan barang bukti perkara perikanan dengan terdakwa Pata Ali, masing-masing perangkat panah, kacamata selam dan barang bukti lainnya,” sebut Raden Arry Verdiana.

“Ada juga barang bukti handphone berbagai merek dari sejumlah perkara sebanyak 16 buah,” imbuhnya. (wil)

Advertisement


Loading...