Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Kupang Coba Mediasi Pelaku Penganiayaan Siswa SMP

Published

on

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Raden Arry Verdiana, SH.

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang juga mengupayakan diversi bagi 3 anak yang juga siswa SMP di Kota Kupang yang merupakan tersangka penganiayaan anak di SMPN 16 Kota Kupang.

Upaya ini dilakukan pihak kejaksaan karena proses mediasi untuk diversi untuk para pelaku yang digelar pada Kamis (31/10/2019) siang di Mapolres Kupang Kota gagal mencapai kata sepakat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Raden Arry Verdiana, SH mengaku kalau sebelumnya sudah menerima berkas perkara kasus ini namun dikembalikan dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

“Karena merupakan ketentuan maka anak yang merupakan pelaku patut diupayakan diversi,” ujarnya.

Pihaknya tetap mengupayakan diversi di tingkat kejaksaan jika upaya diversi sebelumnya gagal di Polres Kupang Kota. Jika diversi pun gagal di Kejaksaan maka diupayakan di Pengadilan sebelum disidangkan.

Kejaksaan Negeri Kupang memiliki ruangan khusus untuk melakukan diversi bagi pelaku tindak pidana di bawah umur.

Proses diversi di Polres Kupang Kota gagal mencapai kata sepakat saat Korban DM (14), siswa SMPN 8 Kota Kupang yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu di SMPN 16 Kota Kupang hadir dalam pertemuan ini.

3 siswa SMPN 16 Kota Kupang VT (14), GR (14) dan BY (14) yang merupakan pelaku ikut hadir bersama orang tua mereka.

Pertemuan menemui jalan buntu dan tidak ada kata sepakat. Stef MM, orang tua korban tetap meminta kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas.

Karena tidak ada kata sepakat maka berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pada bulan September lalu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan tersangka Julius Nggelan (52).

Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan seorang siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang masing-masing Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).

DM (14) mengalami pengeroyokan oleh sejumlah siswa di SMPN 16 Kota Kupang hingga babak belur, Kamis (15/8/2019) hingga harus dilarikan ke UGD RSUD Prof Dr W.Z. Johannes Kupang karena mengalami luka robek pada kepala, luka-luka pada bagian muka, tangan kanan mengalami patah dan bahu kanan mengalami di lokasi. (mel)

Advertisement


Loading...