UTAMA
Jasa Raharja NTT Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Kupang

Kupang, penatimor.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT memberikan santunan kepada ahli waris Irwan Bing Chrisianto, pegawai Transmart yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Lakalantas maut ini terjadi pada (30/10) di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban adalah anak bungsu dari 4 bersaudara pasangan Hery Chrisianto dan Elisabeth Kudji yang berdomisili di RT 033/RW 13, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi Barnawi Syarif kepada wartawan, menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah lakalantas maut tersebut.
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat,” kata Pahlevi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo,” lanjut dia.
Pahlevi katakan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan oleh Undang-Undang (UU) untuk memberikan santunan kepada masyarakat korban kecelakaan sesuai ketentuan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Ketentuan teknis tentang besar santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 15/PMK.010/2017 dan Nomor: 16/PMK.010/2017.
Untuk dana santunan diterima ahli waris,
Ny. Elisabeth Kudji selaku orangtua sebesar Rp 50 juta.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.010/2017 sebagai berikut: santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp 50 juta, dan biaya perawatan luka-luka (maksimal) Rp 20 juta.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantia biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Dana santunan meninggal dunia ditransfer ke rekening ahli waris atas nama Elisabeth Kudji.
“Rekening ahli waris telah disediakan oleh pihak Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerja sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan BRI,” pungkas Pahveli. (*/wil)
