HUKRIM
Diduga Lakukan Penipuan, Rusdi Tallo Segera Diadili di Pengadilan Kupang

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rusdi Junedi Tallo (28) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota pun telah melimpahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan tahap dua ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Raden Arry Verdiana, SH., Senin (11/11).
Dengan pelimpahan ini, tersangka Rusdi Junedi Tallo (28) segera disidangkan di Pengadilan.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/104/VII/2019/Sektor Oebobo tanggal 13 Juli 2019.
Korban dalam kasus ini adalah Boby Koamesakh alias Boby (37), pemilik KSU Permata yang juga warga Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba kepada wartawan, Selasa (12/11), mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini segera disidangkan.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka ini adalah karyawan korban di KSU Permata yang mana bertugas sebagai petugas survey dan penagihan.
Pada tanggal (26/6) tersangka tidak masuk kantor sehingga korban mengecek nasabah yang melakukan peminjaman di Koperasi KSU Permata Kupang yang dicairkan tersangka.
Sehingga korban pergi bertemu nasabah yang diproses dan dicairkan oleh tersangka, dengan nasabah atas nama Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello untuk melakukan penagihan.
Saat korban bertemu dengan nasabah Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello dengan membawa surat pernyataan dan surat permohonan pinjaman atas nama keduanya mereka kaget dan mengaku bahwa keduanya tidak pernah melakukan pinjaman lagi di KSU Permata Kupang.
“Tanda tangan yang ada di surat permohonan pinjaman adalah bukan tanda tangan dari Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello,” sebut Kapolsek Oebobo.
Selanjutnya korban mengecek kembali nasabah-nasabah lain yang diproses dan dicairkan oleh tersangka adalah fiktif.
“Semua tanda tangan nasabah yang berada di surat permohonan pinjaman itu dipalsukan oleh tersangka,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 dan langsung dilaporkan ke Polsek Oebobo.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wil)
