HUKRIM
Berkas P-21, Penikam Nelayan di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara penikaman dengan tersangka Jois Latuperissa, yang menyebabkan Burhan Amaasa alias Iksan meninggal dunia dinyatakan lengkap atau P21.
Selasa (5/11/2019) penyidik Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Berkas perkara dan tersangka diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ary Verdiana, SH dan selanjutnya diagendakan untuk sidang.
Kasat Reskrim polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di kantor nya mengaku kalau proses selanjutnya dilakukan pihak kejaksaan.
Sebelumnya tersangka menjalani reka ulang kasus ini di Mapolres Kupang Kota, Kamis (10/10/2019) dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota. Ada puluhan adegan yang diperankan saksi-saksi dan tersangka selama 1,5 jam pelaksanaan reka ulang kasus ini.
Rekonstruksi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia diawali saat tersangka Jois Latuperissa berkumpul di lokasi pabrik bersama Acun, Kaharudin (59) dan kepala Syahbandar, Legi Wiandri. Tersangka menghubungi Saiful Amaasa dan Jonedi Tosi untuk datang ke lokasi pabrik membahas persoalan yang sebelumnya terjadi di lokasi perikanan.
“(Reka ulang) untuk memastikan peran tersangka dan berkas nya segera kita lengkapi untuk kita limpahkan kembali,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Sejak beberapa waktu lalu, berkas perkara kasus penikaman yang menewaskan Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Alak kecamatan Alak Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Polisi di Polres Kupang Kota sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini. Tersangka Jois dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 KUHP. (mel)
