Connect with us

HUKRIM

Sidang Korupsi Proyek Embung di TTU, Terdakwa Kembalikan Rp 142 Juta, PH Minta Berita Acara

Published

on

Lesli Anderson Lay, SH., (kanan) didampingi Melkianus R. Balle, SH.,M.hum.

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan embung Tentasi di Desa Nimasi, Kecamatan Biknomi, Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran (TA) 2016.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS – 02/KEFEM/10/2019 itu dimulai pukul 10.00 wita, Selasa (29/10).

Ada dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Primus Agustina Naben, ST., dengan Nomor Perkara: 47/Pid.Sus-TPK/2019 dan Erwan Bitin Berek dengan Nomor Perkara: 49/Pid.Sus-TPK/2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widiartono,SH.M.hum., didampingi dua hakim anggota Ibnu kholik, SH.,MH., dan Drs. Gustaf P. Marpaung, SH.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noven V. Bulan SH., M.hum.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan embung Tentasi di Desa Nimasi, Kecamatan Biknomi, Kabupaten TTU tahun 2016.

JPU juga menyebutkan adanya dua buah kwitansi pengembalian atau pembayaran uang kerugian negara.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Lesli Anderson Lay, SH., didampingi Melkianus R. Balle, SH.,M.hum., mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, ada disertakan dua buah kwitansi pengembalian atau pembayaran kerugian negara.

Lesly mempertanyakan dua kwitansi ini, karena bagi dia, bagaimana mungkin ada pengembalian kerugian negara, sementara perkara ini harus ada putusan dulu, sehingga harus dibuktikan adanya kerugian negara.

Lanjut Lesly, secara hukum dibenarkan untuk terdakwa atau tersangka mengembalikan kerugian negara selama proses penyelidikan maupun pra penuntutan, bahkan sampai persidangan, akan tetapi hal itu bukan dianggap sebagai pengembalian kerugian negara secara hukum.

“Tetapi untuk secara hukum dipandang sebagai titipan uang pengembalian kerugian negara,” kata Lesly.

Menurut advokat muda di Kupang itu, untuk prosedur titipan uang kerugian negara harus dibuatkan dalam berita acara.

“Tidak cukup dengan kwitansi, tetapi harus ada berita acara dari yang menyerahkan uang dan yang menerima uang (jaksa),” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Lesly, yang menerima uang harus melakukan penyetoran ke rekening titipan uang kerugian negara yang ada di kantor Kejaksaan.

Lesly juga mempertanyakan, tidak menemukan adanya berita acara. Pihaknya juga tidak disampaikan bukti setoran itu dalam berkas perkara dan dua dokuman susulan itu, atau dokumen lain dari berkas perkara tidak ada.

Seharusnya kata Lesly, kalau jaksa penuntut umum melimpakan berkas perkara, maka harus juga melimpahkan berkas perkara beserta alat alat bukti ke Pengadilan.

“Untuk pengembalian uang kerugian negara yang sudah dikembalikan terdakwa Erwan Bitin Berek sebesar Rp 142 juta,” sebut dia.

Lesly juga meminta kalau belum ada berita acara, agar segera dibuat dan juga segara menyetor uang kerugian negara ke rekerning titipan yang ada di kantor Kejaksaan dan bukti setoran segera diserahkan ke Pengadilan paling lambat pada tanggal persidangan berikut.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Selasa (5/11) dengan menghadirkan para saksi dalam persidangan. (wil)

Advertisement


Loading...