Connect with us

HUKRIM

Sidang Dugaan Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur dan Sekda Terima Fee

Published

on

Terdakwa Linda Ludianto melakukan konsultasi ke penasihat hukumnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/10).

Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (1/10).

Sebelumnya, sidang perdana juga digelar untuk tiga terdakwa, masing-masing Yuli Afra (KPA), Dona Febiola Toh (PPK) dan Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri), Senin (30/9).

Namun sidang tersebut hanya dibuka dan ditunda karena majelis hakim yang mengadili perkara tersebut berhalangan.

Sedangkan, tiga terdakwa lain nya baru mendapat jadwal untuk diadili pada Selasa (1/10). Ketiga terdakwa disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung aman dan lancar.

Terpantau, para terdakwa tiba di Pengadilan Tipikor Kupang menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Kejati NTT” di bagian belakang sekira pukul 10.00 dan langsung menjalani proses persidangan.

Sidang atas terdakwa Ferry Jons Pandie, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Ibnu Kholik.

Sedangkan sidang untuk terdakwa Barter Yusuf dan Linda Ludianto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino didampingi anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan bagi para terdakwa, menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 12.799.476.327.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Benfrid Foeh dan Hendrik Tip selama lebih dari satu jam itu, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU, dua orang terdakwa yakni Ferry Jons Pandie dan Linda Ludianto akan mengajukan keberataan atau eksepsi, sedangkan terdakwa Barter Yusuf tidak mengajukan eksepsi sehingga akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumarsono selaku penasihat hukum terdakwa Linda Liudianto, usai sidang, mengatakan, kliennya meminta untuk melakukan eksepsi.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya akan mengikuti keinginan klien untuk membuat eksepsi.

“Klien meminta untuk eksepsi, ya saya menghormati klien, ya kita laksanakan. Saya tidak ingin, tapi klien saya kan mau. Namanya orang berusaha, kita tidak boleh menghalang-halangi klien,” ujarnya.

Terkait poin eksepsi, lanjut Sumarsono, berkisar pada materi dakwaan JPU yang dinilai kurang cermat.

Sumarsono menyampaikan bahwa eksepsi sebenarnya bukanlah sebagai sebuah hal yang hebat. Eksepsi dilakukan apabila dalam materinya pengadilan dinilai tidak berwenang, tetapi jika berwenang seharusnya tidak dilakukan eksepsi.

Sedangkan, Fransisco Bernando Bessi selaku penasihat hukum terdakwa Barter Yusuf, mengatakan, pihaknya tidak ingin mengajukan keberatan dan meminta langsung masuk ke materi pokok perkara.

Dikatakan, dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ternyata tidak hanya para terdakwa yang disebut, namun juga para pejabat dan mantan pejabat juga disebut dalam dakwaan sebagai penerima uang yang kini diperkarakan.

“Ini jelas. Alur uang pembangunan gedung NTT Fair ini jelas dan sejak awal ada konspirasi besar yang dimainkan untuk menggolkan kasus kasus ini,” ungkapnya.

Fransisco melanjutkan, dalam dakwaan menyebut saksi Frans Lebu Raya telah menerima uang fee sebesar 6 persen dan saksi Benediktus Polo Maing yang telah menerima uang sebesar Rp 125 juta.

“Saksi Benediktus Polo Maing yang kini menjabat sebagai Sekda NTT hanya mengembalikan uang senilai Rp 25 juta, sedangkan Rp 100 juta tidak dikembalikan. Untuk itu kita nyatakan lanjut agar jaksa mampu tidak mempertanggungjawabkan pihak-pihak lain yang menerima fee,” katanya.

Ditambahkan, kliennya hanya menerima fee dari uang sewa bendera sedangkan para pihak yang menerima fee ini tentu harus juga dilibatkan.

“Saksi menyebut mantan Gubernur NTT itu diberikan uang yang diisi dalam sebuah map berwarna coklat. Saya hanya menjelaskan dan mempertegas, karena ada orang besar yang terlibat sedangkan yang diproses hanya 6 orang. Kasus ini harus adil. Klien saya hanya korban namun untuk mentaati hukum kita mengikuti proses yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Sidang diagendakan akan kembali digelar pada Selasa (8/10) dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa, selanjutnya pada Kamis (10/10) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. (wil)

Advertisement


Loading...