Connect with us

HUKRIM

Sehari Cabuli Tiga Anak, Kakek Gerardus: Saya Napsu Kalau Ketemu Korban

Published

on

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba menginterogasi Rikardus Bala alias Geradus alias To'o (61), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kupang, penatimor.com – Rikardus Bala alias Geradus alias To’o (61), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur mengaku kalau ia mengancam para korban sebelum mencabuli.

Tersangka juga mengiming-imingi para korban dengan uang jajan.

Tidak hanya mencabuli korban, tersangka juga menyetubuhi bocah usia 9 tahun ini.
Tersangka beralasan kalau ia seperti kerasukan setiap bertemu para korban.

Ia memanfaatkan kesempatan karena para bocah di sekitar tempat tinggalnya takut kepada tersangka.

Ditemui di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Minggu (6/10/2019) tersangka masih berbelit dengan kesaksiannya. Namun tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Saya memang mencabuli dan berhubungan badan dengan korban M, tapi dengan korban lain tidak,” kata tersangka membela diri.

Korban lain seperti OVA, Li, L diakuinya hanya diberikan uang dan ia tidak sempat mencabuli padahal para korban yang rata-rata berusia 9 tahun sudah mengakui kalau mereka dicabuli tersangka.

Tersangka menceritakan kalau korban OVA datang ke rumahnya karena lapar dan meminta makan. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka memberi uang jajan kepada korban lalu mencabulinya.

Ia mengaku kalau korban dan anak-anak di sekitar tempat tinggal nya biasa memanggil nya dengan sebutan To’o (paman/om) dan tersangka pun suka mengumpulkan bocah-bocah itu di rumah nya.

“Saya biasa ditakuti apalagi kalau ada anak-anak yang menangis. Tapi saya hanya gertak supaya anak-anak jangan menangis,” tandasnya.

Tersangka beralasan sudah pikun sehingga tidak ingat lagi berapa kali ia mencabuli korban dan berapa banyak korban dari aksinya.

“Saya hanya ingat satu kali saya perkosa korban M, korban yang lain tidak,” ujarnya.

Tersangka mengakui sering mengiming-imingi korban saat datang ke rumah dengan uang Rp 2.000.

“Saya sering beri mereka uang jajan jadi mereka sering datang ke rumah,” ujar tersangka.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksi bejat nya.

Uang diberikan tersangka sebelum mencabuli korban sehingga korban pun pasrah saat dicabuli.

Tersangka juga mengakui mengancam para korban agar tidak melaporkan aksi nya ke orang tua korban maupun ke tetangga lain.

“Saya nafsu kalau ketemu korban apalagi dengan korban M,” tandas nya.

Tersangka juga ditinggal pergi istri nya sejak beberapa tahun lalu. Tersangka beralasan kalau perbedaan keyakinan yang membuat ia berpisah dengan calon istri nya.

Ia juga mengakui kalau mencabuli korban secara bergantian di kamarnya. Malahan tersangka sering mencabuli 2 korban sekaligus dikamar nya.

Terkadang dalam sehari tersangka mencabuli 3 korban dalam waktu berbeda dan kadang pula ada beberapa korban dicabuli dalam waktu yang sama juga dengan iming-iming uang serta dibawah ancaman.

Tersangka juga pasrah dengan proses hukum yang bakal dijalani serta siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Rikardus Bala alias Geradus (61) duda yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan dan ditangkap polisi dari Polsek Oebobo, Jumat (4/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 wita.

Geradus ditangkap dirumahnya oleh polisi dan langsung dibawa ke Polsek Oebobo. Rencananya pada Sabtu (5/10/2019) Geradus hendak ke Niki-niki Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Geradus merupakan pelaku yang mencabuli sejumlah bocah disekitar tempat tinggalnya.

Geradus kemudian diinterogasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sabtu (5/10/2019) Geradus ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terungkap nya kasus ini karena korban M bercerita kepada orang tua OVA dan korban OVA curhat kepada orang tua korban M.

Tersangka mencabuli M terlebih dahulu dilanjutkan ke korban OVA. Kadang korban dicabuli bersamaan.

Terungkap pula kalau korban M selain dicabuli juga sudah disetubuhi tersangka.

Ada sekitar 5 orang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan Geradus yang tinggal sebatang kara dirumahnya. Sasaran nya tidak saja bocah perempuan namun juga beberapa bocah pria usia 9 tahun menjadi korban pencabulan pelaku yang pernah menikah dan ditinggal pergi sang istrinya. Dari 5 orang korban, 2 orang korban mengadukan ke orang tua nya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo.

Pelaku menarik paksa para korban ke dalam rumah dan mulai mencabuli korban secara bergantian. Pelaku mencium korban, meraba-raba tubuh korban, meremas dada korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban.

Dalam sehari, pelaku bisa hingga 3 kali mencabuli para korban baik secara bersamaan maupun sendiri-sendiri. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang tua para korban.

Belakangan M yang merupakan sosok periang malah menjadi pendiam dan banyak merenung. Orang tua M curiga dengan perubahan sikap korban sehingga ibu korban menanyakan M.

Korban M secara polos menyampaikan apa yang dialami selama ini. Ia mengaku dicabuli pelaku beberapa kali. Orang tua korban OVA yang mendengar pengakuan M juga mengungkapkan hal yang sama kalau OVA pun menjadi korban pencabulan pelaku.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polsek Oebobo melakukan visum terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan terbukti kalau korban sudah berulang kali dicabuli pelaku. (mel)

Advertisement


Loading...