Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang, Ada 25 Adegan, Korban Ditebas dengan Parang

Published

on

Dewi Regina Ano (24) dan suaminya saat rekonstruksi di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menggelar rekonstruski kasus dugaan pembunuhan dua bocah kembar, Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).

Tersangka dalam kasus ini adalah ibu kandung, Dewi Regina Ano (24).

Reka ulang kasus ini dilakukan di lapangan apel, halaman depan ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim, Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10).

Tersangka dan empat orang saksi memperagakan 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar selama dua jam.

Rekonstruksi dimulai dari tersangka pergi ke kios membeli roti dan penyedap rasa.

Dilanjutkan dengan adegan suami tersangka Obir Masus pulang makan siang bersama dengan tersangka dan kedua anaknya.

Dari rekonstruksi diketahui pula sebelum tersangka membunuh kedua anaknya, tersangka sempat termenung sejenak baru membunuh satu anaknya yang lagi berdiri dengan satu kali ayunan parang, di lanjutkan lagi anak yang satu.

Setelah membunuh kedua anaknya, tersangka dengan posisi berdiri langsung menggorok leher dan menusuk bagian perutnya lalu jatuh tak sadarkan diri.

Setelah suami tersangka dan adiknya pulang kerja lalu mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Korban dan tersangka dipanggil namun tidak dijawab, sehingga suami tersangka langsung mendobrak pintu kamar, dan mendapati kedua anak dan istri sudah bersimba darah.

Setelah melihat kejadian pembunuhan yang terjadi di tempat kejadian perkara (Tkp) di Jalan Timor Raya, RT 09/RW 03, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, suami tersangka atau ayah dari para korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil olah TKP, kedua korban diketahui meninggal dunia di tempat kejadian perkara, dan tersangka dalam keadaan kritis sehingga dilarikan ke RSU S.K. Lerik untuk mendapatkan perwatan medis.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T Binti, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., yang dikonfirmasi saat rekontruksi kasus pembuhuhan ini, mengatakan kalau rekonstruksi yang dilaksanakan ini sebagai wujud dari pemenuhan petunjuk berkas perkara.

“Dengan rekonstruksi ini, kita bisa melihat peran tersangka ketika melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat anaknya meninggal,” kata Kasat.

“Untuk rekonstruksi yang dilakukan ini, kami juga sudah mendapat persetujuan dari pihak psikologi bahwa kesehatan tersangka layak untuk dilakukan rekonstruksi,” lanjut dia.

Dengan dilakukan rekonstruksi ini, Kasat Reskrim sampaikan berkas perkara pembunuhan ini akan segera dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan untuk diteliti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...