HUKRIM
Rekonstruksi, Bocah Kembar Tewas Diparang Ibu Kandung Saat Tertidur Pulas

Kupang, penatimor.com – Dewi Regina Ano (24) tersangka yang membunuh bayi kembar nya mengikuti reka ulang kasus ini, Jumat (11/10/2019).
Reka ulang dilakukan di Mapolres Kupang Kota dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH.
Hadir pula mendampingi tersangka penasehat hukum tersangka, Ester Mantoan, SH dan Libby SinlaeloE, SPt dari LSM Rumah Perempuan Kupang.
Reka ulang juga dihadiri ayah tersangka dan suami tersangka, Obir Masus serta sejumlah saksi.
Tersangka nampak tenang melakonkan aksi nya mulai dari kedatangan suaminya di rumah untuk makan siang.
Usai makan siang, tersangka Dewi Regina Ano, suaminya obir Masus dan anak kembar mereka masih sempat tidur sambil menonton acara televisi.
Selanjutnya Obir Masus dan adiknya Yoris kembali ke tempat kerja di belakang rumah mereka.
Pasca Obir Masus pergi, tersangka mengajak kedua anak kembarnya Angga dan Angkri Masus berbelanja ke kios di depan rumah.
Dewi dan kedua anak nya kemudian tidur dan Dewi pun menutup pintu kamar tidur nya.
Ia juga ikut berbaring sambil pikirannya menerawang kemana-mana. Kemudian tersangka duduk merenungkan semua kisah hidup nya dan perbuatan suami serta kerabat suaminya yang sudah lama putus komunikasi dengan tersangka.
Timbul niat tersangka menghabisi kedua anaknya dan ia pun berkeinginan bunuh diri.
Tersangka kemudian mengambil parang panjang dari sisi jendela kemudian mulai menebas satu per satu anak kembar nya yang sedang tidur pulas.
Kedua anak kembar tersangka tak berkutik dan tewas seketika.
Masih dalam posisi berdiri, tersangka mencoba menikam diri nya dengan parang pada bagian leher dan perut.
Karena mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, tersangka pun lemas dan jatuh pingsan disisi mayat kedua anaknya hingga ditemukan oleh Obir Masus.
Seluruh adegan dilakonkan tersangka dengan tenang. Sesekali tersangka sesenggukan menangisi nasib dan perbuatannya.
Dewi Regina Ano (24), tega menghabisi kedua anak kembarnya masing-masing Angga Masus dan Angki Masus karena mengalami stres berat akibat KDRT yang dialaminya dan merasa tidak disukai oleh keluarga suaminya, Obir Masus (32).
Diakuinya, sang suami kerap melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Namun, Dewi tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dewi mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh kedua buah hatinya.
Sebelum menghabisi nyawa kedua anaknya, Dewi mengajak anaknya untuk berbelanja di satu kios dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Usai berbelanja, kedua anaknya diajak untuk tidur siang. Saat kedua anaknya tertidur, terlintas rasa sakit hati dan stres akibat perbuatan KDRT oleh suaminya.
Dewi lantas mengambil parang yang terselip di dinding mes dan menebas kepala kedua anaknya secara bergantian.
Kedua anaknya ditebas pada bagian kepala sebanyak dua kali.
Adalah Anggi yang pertama mendapatkan tebasan dari sang ibu, dilanjutkan Angki yang tidur tepat di sebelahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 338 KUHP. (mel)
