HUKRIM
Polres TTS Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Landscape

SoE, penatimor.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi landscape kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2014 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri SoE Kabupaten TTS.
Penyidik unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres TTS pun menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri SoE pada pekan ini. Selanjutnya para tersangka menjadi tahanan pihak kejaksaan dan ditahan di Rutan SoE.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH mengemukakan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2019).
“(Berkas perkara) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri SoE untuk tersangka Fredik Oematan, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Djuarin selaku kontraktor,” ujarnya.
Kasus ini ditangani penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres TTS sejak beberapa waktu lalu terkait kasus Landscpe Kantor Bupati TTS TA 2014.
Dengan P21 nya kasus ini maka penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres TTS langsung memproses berkas perkara untuk 2 tersangka baru yang sudah diperiksa sebagai saksi.
“Dan dalam waktu dekat penyidik (Polres TTS) akan mengirim Berkas Perkara atas nama Tersangka MF dan EA,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.
Tersangka EA (Erik Ataupah) merupakan konsultan pengawas yang berperan membuat laporan fiktif perkembangan proyek hingga 80 persen sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada kontraktor.
Terkait P21 nya berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS atas nama Edy Oematan sebagai PPK dan direktur CV Marga Madu Indah, Juarin oleh jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri SoE maka penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres TTS melakukan tahap II dengan melimpah berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kejari SoE guna disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Sudah dapat kepastian dari jaksa peneliti jika dua berkas tersangka yang kita masukan kembali usai melengkapi petunjuk jaksa sudah dinyatakan lengkap. Oleh sebab itu, kita akan segera melimpahkan tahap II untuk dua tersangka tersebut pada pekan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.
Usai berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap lanjut Jamari, pihaknya juga akan segera memproses berkas dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu, konsultan pengawas, Erik Ataupah dan Ming Fallo selaku mantan Kepala Tata Usaha (KTU) bagian umum pada sekretariat daerah Kabupaten TTS.
Pihaknya optimis dengan dua berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas dua tersangka lain yang menyusul akan lebih mudah.
“Kalau yang dua tersangka awal sudah P21 oleh jaksa maka yang dua (tersangka) lagi akan cepat dan mudah,” ujarnya.
Pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 Miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.
Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerjaan yang melebihi volume kerja. Tersangka Edy Oematan selaku PPK dan Djuarin selaku Kontraktor CV MMI Surabaya pun diuntungkan.
Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 634 juta.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Proyek senilai Rp 3,4 milyar ini dimenangkan PT Marga Madu Indah Surabaya. Dalam pelaksanaan progres fisik pekerjaan baru mencapai 60 persen namun konsultan pengawas melaporkan pekerjaan sudah mencapai 81,23 persen dan dana sudah dicairkan sehingga negara dirugikan Rp 600 juta lebih. (mel)
