HUKRIM
Polisi Tangkap Mahasiswi Pembuang Bayi di Lasiana, Terancam 5 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Aparat Polres Kupang Kota melalui Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil menangkap Deli Elisa Manafing (18), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Deli ditangkap karena diduga sebagai pelaku buang bayi pada Jumat (25/10).
Sebelumnya, publik Kota Kupang digemparkan dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan tanpa identitas.
Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan hidup di belakang rumah warga, Jalan Alfa Omega, RT 13/RW 13, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (25/10) pagi.
Bayi tersebut ditemukan oleh warga Bernama Helena Panlaana (43) dan Micks Panlaana (30) yang juga warga RT 13/RW 13, Kelurahan Lasiana.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/10), membenarkan penangkapan terduga pelaku buang bayi.
Menurut Ipda Wayan, pelaku saat diperiksa, mengaku nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya karena merasa malu dan takut pada orangtua.
“Pelaku untuk sementara kita titipkan di rumah bibinya bernama Enamau yang beralamat bilangan wali kota (Kota Baru),” sebut KBO Reskrim.
Polisi menitipkan ke bibinya karena masih menunggu kedatangan orangtua pelaku dari Kabupaten Alor.
Sementara, bayi malang tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bayangkara (RSB) Drs. Titus Uly.
Pelaku dikenakan Pasal 77 (B) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)
