Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Tahan Tersangka Penipuan Casis Polri, Uang Korban Rp 90 Juta Melayang

Published

on

Ka Subdit 1 Kamneg, Kompol Okto Wadu Here didampingi oleh Ipda Viktor Nenotek dari Bidang Humas, dalam jumpa pers di ruang Dit Reskrimum, Selasa (15/10).

Kupang, penatimor.com – Wilhelmus Kune Kofi (50), warga RT 003/RW 002 Kelurahan Oetulu Kecamatan Musi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anaknya Silvanus Deventus Kofi harus gigit jari.

Mereka ditipu Marselinus Mauk alias Ino (39), warga Desa Lokomea Kecamatan Biboki Utara Kabupaten TTU hingga jutaan rupiah.

Silvanus Deventus Kofi gagal menjadi anggota Polri karena tidak lulus tahapan tes psikologi saat penerimaan anggota Polri tahun 2019 lalu.

Sudah gagal, uang Rp 90 juta sudah diambil Marselinus Mau dan dipakai untuk kebutuhan hidup nya sejak Februari hingga Agustus 2019.

Kebetulan Silvanus Deventus Kofi ingin menjadi anggota Polri dan mengikuti seleksi penerimaan pada bulan Februari 2019 lalu dari Sub Panda TTU.

Marselinus pun menyampaikan jika Wilhelmus Kune Kofi ingin anaknya Silvanus menjadi anggota polisi maka harus menyerahkan uang Rp 80 juta.

Akhir bulan Februari 2019, Marselinus mengantar Silvanus ke Kupang guna mengikuti tes polisi dan istri Wilhelmus pun menyerahkan uang Rp 20 juta untuk kepentingan tes.

Saat berada di Kota Kupang, Wilhelmus sering dihubungi Marselinus Mauk untuk mengirim uang dan hingga bulan Agustus 2019, orang tua Silvanus sudah mengirim uang Rp 90 juta.

Wilhelmus mengirim uang ke rekening BRI atas nama istri nya Elisabeth Kolne ke nomor rekening 468801019807530 karena ATM yang semula dipakai Silvanus sudah dipegang Marselinus Mauk.

Ternyata uang di rekening diambil Marselinus Mauk untuk keperluan pribadi nya dan ia beralasan kalau uang tersebut dipakai untuk kepentingan tes polisi yang diikuti Silvanus. Pasca Silvanus gugur seleksi psikologi, Marselinus Mauk sulit dihubungi dan selalu menghindar.

Wilhelmus merasa ditipu sehingga ia ke Polda NTT mengadukan kasus ini dengan laporan polisi nomor LP/B/360/X/RES.1.11/2019/SPKT tanggal 11 Oktober 2019. Polisi dari Polda NTT bergerak cepat dan membekuk Marselinus Mauk di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolda NTT.

Ia pun diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dan dititipkan di sel Polres Kupang Kota.

Polisi hanya bisa mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos dan 1 lembar celana pendek warna krem serta 1 unit handphone nokia polyphonic warna hitam. Sedangkan seluruh uang sudah habis dipakai.

Kasubdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda NTT, Kompol Octo Wadu Ere, SH didampingi Ipda Viktor Nenotek dari Bid Humas Polda NTT di Mapolda NTT, Selasa (15/10/2019) mengaku kalau pelaku Masselinus Mauk tidak tamat sekolah dasar dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Karena setiap hari dia (Marselinus) melihat ada banyak pendaftar di Polres TTU maka timbul niat nya menipu korban,” tandasnya.

Diakui pula kalau korban awalnya ragu dengan tawaran dari Marselinus namun karena Marselinus mengurus Silvanus untuk mendaftar hingga bersedia mengantar ke Kota Kupang untuk ikut seleksi polisi maka korban pun yakin.

“Marselinus pun meyakinkan kepada Wilhelmus kalau ia sudah sering meluluskan peserta yang mengikuti seleksi Polri maupun TNI sehingga Wilhelmus makin percaya,” ujar mantan Ka Korsis SPN Polda NTT ini. (mel)

Advertisement


Loading...