HUKRIM
Penganiayaan Sadis Remaja Perempuan, Polres Belu Tetapkan 7 Tersangka

Atambua, penatimor.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Novidina Banu (16) asal Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT yang menjadi sorotan publik.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian Polres Belu melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH.,SIK., MH., mengelar konferensi pers di Mapolres Belu, Rabu (30/10) siang.
Polisi menghadirkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Novidina Banu.
Penyidik juga menguraikan peran masing-masing dari ketujuh tersangka tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini dilakukan oleh Paulus Lau alias Paul (kepala desa), Margaretha Hoar Alias Eta (kepala dusun), Marselinus Ulu Alias Marsel, Dominikus Berek Alias Domi, Benediktus Bau Alias Bene dan Eduardus Roman Alias Edu (pamong adat) serta Hendrik Kasa alias Endik.
Kejadian terjadi pada Kamis (17/10) siang sekitar pukul 11.30 Wita di dalam Posyandu di Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Kasus ini terus didalami penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ K/26/X/2019/NTT/Polres Belu/Polsek Kobalima, tanggal 24 Oktober 2019 tentang kekerasan terhadap anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kursi plastik warna biru merk Wapolin dan 1 utas tali plastik warna biru, 1 batang kayu damar merah panjang kurang Iebih 40 centimeter.
Kasat juga menjelaskan kalau para tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul dengan mengunakan tangan dan kayu, menendang dan mengantung korban dengan seutas tali plastik.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ayat (2) ke 1e KUH Pidana tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat (1) KUHP. (wil)
