HUKRIM
Oknum Anggota Polres Kupang Diduga Terlibat Pencurian di Rumdis Imigrasi

Kupang, penatimor.com – Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK., mendukung proses hukum jika anggotanya terbukti terlibat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.
Ditemui di Mapolres Kupang, Jumat (18/10/2019), Kapolres Kupang mengaku mendapat surat dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIk terkait dugaan keterlibatan AB, anggota Polres Kupang dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di rumah Dinas Imigrasi yang kasus nya ditangani Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.
Kapolres pun meminta AB untuk memenuhi panggilan dan hadir dalam pemeriksaan.
Kapolres Kupang pun meminta Kasi Propam Polres Kupang untuk memantau proses ini.
“Saya memang dapat surat dari Kapolres Kupang Kota dan saya minta anggota saya yang diduga terlibat untuk hadir dalam pemeriksaan. Kasi Propam akan mengawal kasus ini,” tandas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda NTT ini.
Kapolres Kupang juga menegaskan jika bisa dibuktikan keterlibatan anggota nya maka Kapolres mempersilahkan untuk diproses hingga tuntas. Dugaan keterlibatan orang dalam dan sesama rekan korban dalam kasus pencurian dan penganiayaan di rumah dinas Imigrasi Kupang mengemuka dalam kelanjutan penanganan kasus ini.
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe sebelumnya ‘bernyanyi’ kalau ada dugaan keterlibatan AR, oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu Polsek di Polres Kupang.
Selain AR, juga diduga ada keterlibatan istri AR yang juga rekan kerja korban dan sama-sama bekerja di kantor Imigrasi Kupang.
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe mengaku kalau AR kecipratan uang hasil pencurian. “AR dapat 1 juta dari hasil penjualan barang curian,” ujar Maksi Manafe.
Selain itu Kornelius Modok mengaku kalau AR lah yang menyuruh kedua tersangka untuk mencuri guna menutupi hutang-hutang istri AR.
Untuk membuktikan pengakuan tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan konfrontir dengan sejumlah pihak sesuai petunjuk jaksa.
“Konfrontir kita lakukan terhadap korban dan suaminya, saksi-saksi, 2 tersangka dan terhadap terduga AR dan istri nya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi di kantornya. (mel)
