HUKRIM
Masih Sakit Hati, Ayah Bocah Kembar Korban Pembunuhan Enggan Temui Istrinya

Kupang, penatimor.com – Obir Masus (31), suami dari tersangka kasus pembunuhan bayi kembar Dewi Regina Ano (24) masih merasa sakit hati dengan perbuatan istri nya.
Rasa sakit hati itu membuat nya enggan menatap istri nya apalagi menyalami tersangka.
Obir Masus memilih bungkam selama proses reka ulang kasus ini. Ia tak sedikit pun menatapi wajah istri nya walau pun kedua nya duduk berdekatan.
“Saya masih sakit hati,” ujar Obir Masus kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10/2019).
Walau sakit hati dengan Dewi Regina Ano, namun Obir mengaku tidak membenci ayah maupun kerabat Regina. Ia sempat menelepon dan mengirim SMS ke ayah Regina, Imanuel Ano untuk menghadiri doa bersama 40 hari kematian anak kembar mereka namun tidak ada respon.
Obir sama sekali tidak mau menyalami Dewi Regina Ano karena masih menyimpan rasa sakit hati akibat perbuatan Regina.
Diakui kalau Obir pernah memukuli Regina pada tahun 2016 karena Regina berkata kasar kepada Obir.
“Selanjutnya saya tidak pernah pukul lagi,” ujarnya. Malahan sebelum berangkat kerja, Obir masih bermain dengan kedua anak kembar nya.
Setiap malam Obir juga selalu menyempatkan diri bermain dengan kedua anak kembar nya sebelum tidur.
Obir mengakui pasca kejadian ini ia sama sekali tidak berkomunikasi apalagi bertemu dengan Regina.
Obir mengaku kalau selama ini seluruh penghasilan dari upah bekerja diberikan kepada tersangka Regina untuk pengelolaan kebutuhan.
“Saya hanya pikirkan istri dan kedua anak saya sampai kebutuhan pribadi saya selalu saya abaikan dan dia (tersangka) sendiri yang kelola uang nya,” tandas Obir Masus.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH pasca reka ulang kasus ini mengakui kalau dari hasil pemeriksaan psikologi sebelum pelaksanaan reka ulang, tersangka Dewi Regina Ano layak untuk menjalani reka ulang kasus ini.
Karena layak maka saat reka ulang tersangka didampingi penasehat hukum dan pegiat perempuan.
“Rekonstruksi digelar sebagai wujud pemenuhan petunjuk berkas perkara dari jaksa dan bisa mengetahui peran tersangka ketika melakukan penganiayaan sehingga anak meninggal dunia,” tandasnya.
Selanjutnya usai reka ulang kasus ini, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan tahap pertama ke jaksa.
Selama tersangka Dewi Regina Ano ditahan dalam sel Polres Kupang Kota Ia rutin mendapat kunjungan psikolog dan pendampingan dari LSM Rumah Perempuan Kupang.
Penyidik juga mengagendakan memeriksa Obir Masus untuk melengkapi berkas perkara. (mel)
