HUKRIM
Kakek Pencabul Anak di Bawah Umur Resmi Tersangka, Polsek Oebobo Tangani Dua Laporan

Kupang, penatimor.com – Rikardus Bala alias Geradus (61) duda yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan dan ditangkap polisi dari Polsek Oebobo, Jumat (4/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 wita.
Geradus ditangkap di rumahnya oleh polisi dan langsung dibawa ke Polsek Oebobo. Rencananya pada Sabtu (5/10/2019) Geradus hendak ke Niki-niki Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).
Geradus merupakan pelaku yang mencabuli sejumlah bocah di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) kalau pihaknya saat ini sudah menangani 2 laporan polisi.
Penyidik juga sudah memeriksa korban, orang tua korban dan saksi lain. “Karena sudah cukup bukti maka kita tangkap Geradus,” ujar Kapolsek Oebobo.
Geradus kemudian diinterogasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sabtu (5/10/2019) Geradus ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terungkap nya kasus ini karena korban M bercerita kepada orang tua OVA dan korban OVA curhat kepada orang tua korban M. “Korban saling cerita kasus yang dialami karena dicabuli pelaku,” ujar Kapolsek.
Korban M dan OVA selama ini sering bermain dirumah tersangka Geradus dan tersangka sering memberi korban uang sebelum menjalankan aksinya.
Korban pun dipanggil bergiliran dan dicabuli tersangka secara bergantian di kamar tersangka.
Tersangka mencabuli M terlebih dahulu dilanjutkan ke korban OVA. Kadang korban dicabuli bersamaan.
Selain korban M dan OVA, polisi memastikan ada lagi korban lain yang belum mengadukan kasus ini yang rata-rata seumuran dengan korban.
Kapolsek juga mencurigai kalau tersangka memiliki kelainan orientasi seksual karena tersangka menyasar anak-anak dibawah umur untuk dicabuli.
Terungkap pula kalau korban M selain dicabuli juga sudah disetubuhi tersangka.
Ada sekitar 5 orang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan Geradus yang tinggal sebatang kara dirumahnya. Sasaran nya tidak saja bocah perempuan namun juga beberapa bocah pria usia 9 tahun menjadi korban pencabulan pelaku yang pernah menikah dan ditinggal pergi sang istrinya. Dari 5 orang korban, 2 orang korban mengadukan ke orang tua nya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo.
Dalam pengakuannya korban mengaku sudah berulang kali dicabuli pelaku di rumah pelaku.
Pelaku memanggil para korban yang sedang bermain karena rumah para korban berdekatan dengan rumah pelaku.
Pelaku menarik paksa para korban ke dalam rumah dan mulai mencabuli korban secara bergantian.
“Pelaku mencium korban, meraba-raba tubuh korban, meremas dada korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban,” tandas Kapolsek Oebobo.
Dalam sehari, pelaku bisa hingga 3 kali mencabuli para korban baik secara bersamaan maupun sendiri-sendiri. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang tua para korban.
Agar ancaman nya dilaksanakan maka pelaku selalu memberi korban masing-masing uang Rp 1.000. Belakangan M yang merupakan sosok periang malah menjadi pendiam dan banyak merenung. Orang tua M curiga dengan perubahan sikap korban sehingga ibu korban menanyakan M.
Korban M secara polos menyampaikan apa yang dialami selama ini. Ia mengaku dicabuli pelaku beberapa kali. Orang tua korban OVA yang mendengar pengakuan M juga mengungkapkan hal yang sama kalau OVA pun menjadi korban pencabulan pelaku.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polsek Oebobo melakukan visum terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan terbukti kalau korban sudah berulang kali dicabuli pelaku. (mel)
