HUKRIM
Diduga Gelapkan Uang Belasan Juta, Oknum Karyawan J & T Express Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Seorang karyawan bagian Spinter di Kantor J & T Express (PT. Mitra Dewata Sukses) Cabang Kabupaten Kupang diduga menggelapkan uang kantor.
Dugaan tindak pidana penggelapan ini dilaporkan oleh Putri Cikita Tasya Perry (22), yang juga sebagai pegawai di kantor J & T Express.
Diketahui terlapor adalah Ricard Rihi Ratu Leba (20), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Tindak pidana pengelapan ini dilakukan pada Sabtu (12/9), dengan tempat kejadian perkara (TKP) pada kantor Cabang J & T Express di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban datang membuat laporan pada Selasa (1/9), berdasarkan Laporan Polisi dengan No: LP/B/380/X/2019/Res Kpg/NTT tentang kasus Penggelapan.
Kapolres Kupang AKBP Indra Gunawan, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Simson Amalo, SH., yang dikonfirmasi, membenarkan laporan dimaksud.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari terlapor yang mulai masuk bekerja pada Kantor J & T Express di Kabupaten Kupang pada (1/9/2019)
Terlapor dalam jabatannya sebagai sprinter pada kantor J & T Express tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu (12/9/2019) pada saat terlapor mengantar barang melalui sistim COD (Cash On Delivery), tetapi setelah diantar terlapor tidak menyetorkan uang sebesar Rp 13.833.034 kepada pihak kantor J & T Express sampai dengan saat ini dilaporkan ke polisi.
Pihak kantor juga sudah berupaya untuk meminta kembali uang tersebut, namun terlapor selalu beralasan dan tidak mengembalikan.
“Merasa dirugikan, pelapor datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna diproses hukum,” kata Kasat Reskrim. (wil)
