Connect with us

HUKRIM

Awalnya Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Kupang Ini Ditemukan Sudah Hamil

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Salah satu siswi SMP di Kota Kupang dilaporkan hilang dari rumah oleh orangtuanya di Mapolsek Alak, sejak (28/9/2019).

Di luar dugaan, saat ditemukan korban ternyata sudah dicabuli hingga hamil.

Korban yang berinisial MJU (15), siswi salah satu SMP di Kupang, ditemukan orangtuanya pada (7/10/2019) sedang bersama pacarnya, setelah satu minggu hilang dari rumah.

Saat ditanya oleh orangtua, korban mengaku sudah dicabuli oleh pacarnya hingga 9 kali, dan kini korban hamil.

Atas kejadian tersebut, korban mempolisikan pacarnya yang bernama Marsel Edison Kosat (21), warga Blok Asoka, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasus percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini tengah didalami polisi di Unit PPA Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH M.Hum., di ruang kerjanya, Kamis (17/10), membenarkan.

Dijelaskan Kasat, awalnya pelaku menjemput korban di Tedys Bar sekitar pukul 13.00 wita pada Minggu (28/9), lalu korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dan tidak mengantar korban pulang ke rumah.

“Lalu pelaku membawa korban ke rumah sepupunya, Tony Naitboho di Jalan Timor Raya kilometer 10 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang,” ungkap Kasat.

Di rumah sepupunya ini, pelaku mencabuli dan bersetubuh dengan korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.

Pelaku juga membawa korban ke rumah Gordon Talan, salah satu teman pelaku, di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa untuk tinggal beberapa hari.

Di rumah temannya, pelaku dan korban lima kali berhubungan badan.

Lanjut Kasat, pelaku dan korban diketahui baru dua bulan berpacaran. Pada saat korban hilang sejak 28 September hingga 7 Oktober 2019, keduanya sudah melakukan hubungan badan.

Atas laporan orangtua korban, polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk melakukan visum dan selanjutnya diperiksa penyidik.

Polisi juga sudah menahan tersangka di dalam sel Polres Kupang Kota, sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena kejadian dilakukan berulang dan berpindah tempat. (wil)

Advertisement


Loading...