Connect with us

HUKRIM

Aniaya Istri, Kakek 63 Tahun Dipolisikan

Published

on

Korban penganiayaan Helena Tampani.

Kupang, penatimor.com – Petrus Tampani (63), warga RT 08/RW 04, Dusun 1 Desa Oenoni, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, harus berhadapan dengan hukum.

Pria 63 tahun ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiyaan.

Kasus ini dilaporkan oleh Helena Tampani (53) yang juga warga RT 08/RW 04 Dusun II, Desa Oenoni I, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: B/47/ IX/2019, Sek Amarasi, tanggal 29 September 2019.

Kapolsek Amarasi Ipda George Christian yang dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9) siang, membenarkan laporan kasus penganiyaan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya terlapor memarahi dan memukuli kedua anak kandung dari pelapor dan terlapor.

Penganiayaan itu dilakukan terlapor di hadapan pelapor. Karena langsung melihat hal tersebut, maka pelapor menegur.

“Terlapor tidak menerima teguran dari pelapor. Karena terbawa emosi, terlapor juga memukul pelapor menggunakan sebatang kayu gamal dan mengenai wajah bagian pelipis dan bagian bawa mata kiri,” jelas Kapolsek.

Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan luka robek, bengkak serta memar pada bagian wajah pelapor.

Atas tindakan pidana tersebut, pelapor langsung melaporkan perbuatan terlapor di Mapolsek Amarasi.

“Atas laporan tersebut, kami sudah melakukan proses hukum,” tutup Kapolsek. (wil)

Advertisement


Loading...