Connect with us

HUKRIM

Aniaya dan Rampas Motor, Sepasang Kekasih di Kupang Segera Diadili

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Marthen Litik (56) dan pacarnya IF.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik ke jaksa pada Rabu (2/10).

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T Binti, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (3/10), mengatakan, berkas perkara dilimpahkan tahap dua setelah ditetapkan lengkap (P-21) oleh jaksa.

“Jadi kasusnya sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa dan segera disidangkan Pengadilan,” kata Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kedua tersangka ini melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban Lasar Mani dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Oe,ekam, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, persis depan gereja GMIT Pniel Sikumana.

“Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka IF ditangkap di Sikumana, sedangkan tersangka Marthen Lirik ditangkap di Bandara El Tari Kupang,” sebut Kasat.

Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap korban terkait utang piutang sebesar Rp 4 juta dan tersangka mengambil sepeda motor milik korban dengan paksa.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 351 jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...