HUKRIM
Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir Segera Diadili di PN Kupang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiyaan anak hingga meninggal dunia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Kota Kupang, Selasa (3/9) siang.
Pelaku bernama Meri Tamonob (42), adalah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Oebufu.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Meri Tamonob segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Korban nya adalah bayi dari anak kandung tersangka berinisial YAM.
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka, RT 10/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba kepada wartawan di ruangan kerjanya, membenrakan pelimpahan tahap kedua perkara dimaksud.
Kapolsek jelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat (26/4), dimana pada waktu itu tersangka lagi memasak di dapur, dan anaknya YAM berkata, “Mama beta (saya) punya perut sakit dan belakang ada sakit gosok do beta pung belakang”.
Sehingga tersangka menyuruh YAM membuka pakaian dan memakaikan sarung, lalu duduk di lantai.
YAM pun mengatakan, “Biar saya tidur saja”.
Sekira pukul 20.30, YAM merasa akan melahirkan dan tersangka yang membantu, menyuruh untuk mengejam sebanyak dua kali, sehingga kepala korban keluar dan tersangka memegang korban dengan dua tangan di bagian leher sehingga korban bisa keluar dari rahim YAM.
Pada saat memegang di leher korban, tersangka merasa ada denyut nadi, tapi waktu korban keluar, sudah tidak ada lagi denyut nadi dan tidak lagi menangis.
Tersangka juga menelepon pacar YAM dan memberitahukan YAM sudah melahirkan dan anaknya sudah meninggal dunia.
Lanjut Kapolsek, setelah itu tersangka membawa YAM ke dalam kamar dan membawa lagi ke dapur dan membersihkan YAM.
Sementara korban diletakan di lantai. Dan tersangka sempat memberitahukan kepada saksi OM bahwa kakaknya YAM sudah melahirkan dan anaknya meninggal.
“Tersangka juga pergi ke dapur dan menggali lubang. Tersangka juga membungkus korban dengan baju dan menguburkan bayi di dapur,” ungkap Kapolsek Oebobo.
Perbuatan tersangka dilaporkan oleh Ketua RT setempat, berdasarkan laporan polisi: LP/B/57/IV/2019/Sektor Oebobo tanggal 27 April 2019.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka di Mapolsek Oebobo.
Kasus ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH.
“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (wil)
