Connect with us

UTAMA

Ratusan Mahasiswa di Kupang Demo Tolak Revisi RUU KUHP-UU KPK

Published

on

Aksi demonstrasi mahasiswa di Kupang, Kamis (26/9).

Kupang, penatimor.com – Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Kupang turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap RUU KUHP dan Undang-undang KPK serta mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap massa aksi di kota-kota lain dan mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak menggunakan ujaran bernuansa SARA dan tindakan diskriminatif terhadap sesama anak bangsa.

Massa aksi yang terlibat dari dua kelompok berbeda yakni gabungan mahasiswa yang mengambil star atau titik kumpul dari Bundaran PU, Kota Kupang sementara satu kelompok lagi yakni Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM).

Dua kelompok aksi yang dilakukan terpisah ini mulai berdatangan sejak pukul 08-00 wita dan melakukan orasi di titik kumpul di Bundaran PU Kota Kupang lalu aksi long march ke Gedung DPRD NTT.

Aksi longmarch ini melintasi Jalan El Tari Kupang. Ruas jalan yang dipenuhi massa aksi itu mengakibatkan pengguna jalan harus beralih atau mencari jalan lain.

Massa aksi diperkirakan sekira 300 orang. Tuntutan tersebut disampaikan secara bergantian oleh para orator yang berasal dari berbagai universitas di Kota Kupang menggunakan pengeras suara di atas mobil komando.

Mahasiswa juga menyanyikan yel-yel dan nyanyian perjuangan selama jalannya demonstrasi. Mereka juga membawa baliho dan poster dan menuliskan tuntutan aksi.

Sedangkan masa aksi dari IMM lebih dahulu menyampaikan orasi di depan gerbang DPRD NTT dan tidak berselang lama, diperbolehkan masuk untuk menemui anggota DPRD NTT untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Disaat bersamaan massa aksi yang mengatasnamakan diri gabungan mahasiswa Kota Kupang itu tiba sehingga mereka memilih berorasi di depan Kantor Gubernur NTT untuk menunggu selesainya pertemuan masa aksi IMM dengan para wakil rakyat.

Aliansi Mahasiswa Kota Kupang tetap pada barisan lalu bergerak mendekat pintu gerbang DPRD NTT setelah IMM keluar.

Massa aksi itu tampak ditemui oleh perwakilan DPRD NTT sebanyak 4 orang namun mahasiswa menolak dan meminta untuk berdialog di dalam ruangan.

Para mahasiswa itu lalu diperbolehkan masuk namun terlebih dahulu digeledah oleh aparat kepolisian agar mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.

Massa aksi yang ditemui oleh DPRD NTT sebanyak enam orang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTT Sementara, Yunus Takandewa dan Wakil Ketua Sementara Mohammad Ansor di ruang rapat Kelimutu, Kamis (26/9).

Josep Bau salah satu mahasiswa Undana saat menyampaikan tuntutannya mengatakan aksi ini dilakukan karena aturan yang dibuat oleh DPR dalam RUU KUHP tidak berpihak atau menolong rakyatnya sendiri.

Dikatakan hukum yang dibuat itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Ini terbukti melalui aturan yang dibuat melalui revisi KUHP oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Selain itu Undang-undang KPK direvisi dan disahkan dengan waktu yang singkat serta Undang-undang tersebut melemahkan KPK sendiri pada hal lembaga KPK merupakan lembaga yang independen yang gencar memberantaskan tindakan korupsi di Indonesia.

Sementara Ketua DPRD NTT Sementara, Yunus Takandewa setelah mendengar tuntutan para mahasiswa ia berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa tersebut.

Terpantau, para mahasiswa dikawal ketat oleh anggota kepolisian dari Polda NTT dan Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Jhoni Asadoma, M.Hum dan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK. (wil)

Advertisement


Loading...