Connect with us

HUKRIM

LSM Rumah Perempuan Dampingi Tersangka Pembunuhan Anak Kembar

Published

on

Tersangka Dewi Regina Ano saat dipindahkan dari RSU SK Lerik Kota Kupang ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kupang, penatimor.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur memilih mendampingi Dewi Regina Ano alias Gina (24), tersangka tunggal pembunuhan bocah kembar.

Pendampingan dilakukan mulai saat perawatan di rumah sakit, pendampingan psikologi, pendampingan pemeriksaan hingga pendampingan selama sidang nanti.

Koordinator LSM Rumah Perempuan, Libby SinlaeloE, SPt., mengemukakan hal tersebut, Sabtu (14/9) usai mendampingi pemindahan tersangka Gina dari RSU SK Lerik Kota Kupang ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

“(LSM) Rumah Perempuan melakukan pendampingan psikologis karena kami melihat apa pun status dari Regina, kami melakukan pendampingan psikologis untuk perempuan,” tandasnya.

Dari pengamatan nya, Gina cocok ditangani psikiater karena mengalami gangguan psikologis berat.

“Gina tidak tahu apa yang terjadi dan dilakukan serta tidak ingat kejadiannya. Tiba-tiba saat sadar ia kaget karena sudah berada di rumah sakit,” tambahnya.

Walau pun Gina sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rumah Perempuan tetap mendampingi karena Gina patut ditolong.

Ia melihat ada alasan tertentu tersangka
Gina melakukan aksi nya membantai anak kembar nya dan mencoba bunuh diri.

“Gina mengalami stres yang cukup tinggi sehingga melakukan aksi nya. Rumah Perempuan mendampingi saat (Gina) diperiksa dan memberikan penguatan,” ujarnya.

Untuk itu, Rumah Perempuan telah membangun komunikasi yang baik dengan Gina sehingga Gina jujur dan siap menjalani proses hukum hingga tuntas.

Dalam komunikasi antara Rumah Perempuan dan Gina terungkap kalau Gina mengalami tekanan yang cukup kuat dalam keluarga, sementara Gina sendiri merupakan pribadi yang tertutup sehingga jarang membuka komunikasi dengan orang lain.

“Selanjutnya kondisi Regina belum memungkinkan untuk lebih banyak berbicara,” urai nya.

Rumah Perempuan juga membangun komunikasi dengan RSU SK Lerik Kota Kupang dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk proses pemulihan kesehatan tersangka Gina.

Sebelumnya pihak Polres Kupang Kota sudah berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pemeriksaan tersangka.

Polisi sudah melayangkan surat dan berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa tersangka Regina.

“Karena pembunuhan oleh ibu pada anak kandung maka (tersangka) patut diperiksa apakah saat kejadian ada gangguan psikologi atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH.

Pemeriksaan psikologi dilakukan di sela-sela perawatan tersangka pasca dipindahkan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kasat Reskrim juga menyebutkan hanya karena alasan mengalami kekerasan dari suami dan hilang kasih sayang maka tersangka tega membunuh kedua anaknya.

Alasan lainnya, tersangka Regina merasa sakit hati karena ‘dikucilkan’ keluarga suaminya.

“Tersangka mengaku kalau keluarga suaminya tidak mau berkomunikasi dengan tersangka sehingga tersangka dendam dengan suami dan melampiaskan dengan membunuh anaknya dan berusaha bunuh diri,” tambahnya.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, tersangka yang didampingi dokter di RSU SK Lerik Kota Kupang nampak takut dan terbata-bata memberikan keterangan.

“Ada rasa takut saat tersangka mengakui semua perbuatannya kalau ia lah yang membunuh anak kembarnya,” tandas nya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat nya dengan pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 338 KUHP. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara untuk pasal yang kita kenakan. Namun jika pembunuhan dilakukan oleh orang tua terhadap anak nya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota. (mel)

Advertisement


Loading...