Connect with us

HUKRIM

Lakukan Penganiayaan, Roni Soinbala Segera Diadili, Terancam 7 Tahun Penjara

Published

on

Tersangka Roni Herianto Soinbala alias Iron (19) dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo ke Kejari Kota Kupang, Senin (9/9).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Senin (11/9) siang.

Dengan pelimpahan ini, tersangka Roni Herianto Soinbala alias Iron (19), warga Kelurahan Fatululi, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Vandy Yurefer Benu.

Tindak pidana ini dilakukan tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah Paulus Bolu Adu, warga Kelurahan Fatululi.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba di ruang kerjanya, Rabu (11/9) siang, mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (11/7), sekitar pukul 20.30, di rumah Paulusn Bolu Adu.

Dijelaskan bahwa awalnya korban yang mengenali suara knalpot sepeda motor temannya yang saat itu berbunyi di luar rumah, sehingga korban keluar rumah untuk melihat temannya.

Waktu korban lagi bertemu teman nya, datang tersangka Cs, yang pada saat itu sudah dipengaruhi minuman keras (miras).

“Tersangka datang dan mencekik dan memutar leher korban ke belakang dan mengatakan “Lu yang pukul beta” sambil memukul korban,” jelas Kapolsek.

Tersangka tidak sendirian, namun datang juga kedua teman nya, Aldi dan Berun, melakukan penganiayaan terhadap korban sampai ke pagar rumah.

Tidak sampai di situ, ketiga pelaku melakukan penganiayaan sampai di depan rumah Paulus Bollu Adu.

Walau korban sudah masuk ke dalam rumah, tapi masih dilakukan penganiayaan oleh pelaku Aldi.

Sehingga datang Dorkas B. Adu, menyuruh pelaku Aldi untuk keluar dari dalam rumah dan disuruh pergi.

Dorkas juga menghubungi Babinkantibmas Kelurahan Fatululi untuk datang dan membawa korban melaporkan kejadian ini di kantor polisi.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/103/VII/2019/Sektor Oebobo tanggal 11 Juli 2019.

Perkara ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (wil)

Advertisement


Loading...