Connect with us

HUKRIM

Kajari TTS Dipolisikan Stafnya

Published

on

Windol Jefri Manafe (tengah) didampingi kuasa hukumnya Novan Manafe dan Petrus Ufi di Mapolda NTT, Senin (9/9).

Kupang, penatimor.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Fakchrisal, SH., dilaporkan ke Polda NTT dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan.

Orang nomor satu di Kejari TTS itu dipolisikan oleh Windol Jefri Manafe, SH., seorang ASN di Kejari TTS yang juga warga RT 002/RW003, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.

Laporan pria 41 tahun itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/IX/RES.1.24./SPKT tanggal 9 September 2019 diterima Bamin III SPKT Brigpol Adrianus B. Gawi Oran dan diketahui Ka Siaga III SPKT Kompol Gede Arya Bawa.

Sesuai laporan polisi, pelapor menyebutkan kasus dugaan penghinaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 September 2019 di kantor Kejari TTS.

Saat membuat laporan polisi, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Novan Manafe dan Petrus Ufi.

Petrus Ufi usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di Mapolda NTT, mengatakan, kasus tersebut bermula saat kliennya keluar dari ruangan kerja di kantor Kejari TTS dan bertemu dengan Kajari.

“Saat itu pak Kajari memerintahkan klien kami untuk memungut puntung rokok yang ada, tapi klien kami tidak mau, sehingga keluarlah kata-kata anjing dan setan terhadap klien kami,” jelas Petrus Ufi.

Merasa sangat terhina dengan makian tersebut, pelapor akhirnya memutuskan membuat laporan polisi di Polda NTT sekira pukul 13.00.

Hingga berita ini diturunkan, Kajari TTS Fakchrisal belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

Advertisement


Loading...