HUKRIM
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Proyek NTT Fair Rp 12,7 Miliar, Tersangka Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, maka enam tersangka perkara ini segera disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pelimpahan tahap dua dilakukan tim penyidik yang terdiri atas Akmal Kodrat, Boby H. Halomoan Sirait, Chairul Wijaya, dan Benfrid Foeh.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang. Selanjutnya, para tersangka kembali ditahan sebagai tahanan Kejari Kota Kupang.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan penyidik setelah pemeriksaan kesehatan para tersangka oleh tim dokter.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang diwawancarai, mengatakan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa peneliti hingga ditetapkan berkas perkara lengkap (P-21).
“Pelimpahan ke Kejari Kota Kupang karena lokus dilekti nya di wilayah hukum Kejari Kota Kupang,” kata Abdul Hakim.
Dia sampaikan, tim penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT sebesar Rp 12,7 muliar.
“Jadi rekanan pelaksana tidak mengerjakan beberapa kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan. Rekanan mengerjakan namun tidak sesuai dengan nilai anggarannya. Sehingga dari perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,7 miliar sesuai hasil penghitungan dari BPKP Provinsi NTT,” jelas Abdul Hakim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu yang diwawancarai, mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua tersebut, pihak segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Kita punya waktu 20 hari, namun diupayakan secepatnya dirampungkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Oder yang juga mantan Kajari Sumba Timur itu.
Terpisah, Semuel Haning selaku kuasa hukum tersangka Hadmen Puri, mengatakan, pihaknya siap mendampingi kliennya dalam proses persidangan di Pengadilan hingga memperoleh kepastian hukum.
“Harapannya, perkara klien kami segera dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan, sehingga cepat ada kepastian hukum,” kata Semuel Haning yang didampingi Simson Lasi dan Marthen Dilak.
Hal senada disampaikan Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum tersangka Barter Yusuf. “Kami berharap perkara ini cepat disidangkan di Pengadilan,” kata Fransisco.
Terpantau, usai pelimpahan tahap kedua di Kejari Kota Kupang, keenam tersangka kemudian dibawa ke Rutan dan Lapas Wanita.
Tersangka Dona Toh (Pejabat Pembuat Komitmen) yang selama ini ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota, telah dipindahkan penahanannya di Lapas Wanita Kupang.
Terdapat 11 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair, masing-masing, Dr. Akmal Kodrat, Boby H. Halomoan Sirait, Chairul Wijaya, Herry C. Franklin, Emerensiana Jehamat, Benfrid Foeh, S. Hendrik Tiip, Fredrix Bere, Jopi Novelis, Christofel Malaka, dan Januarius Bolitobi.
Sekadar tahu, keenam tersangka dalam perkara dugaan korupsi NTT Fair adalah Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri), Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran), Dona Toh (Pejabat Pembuat Komitmen), Barter Yusuf (Direktur PT Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri). (mel)
