HUKRIM
Dipolisikan Istri Rafi, Direksi BPR Christa Jaya Diperiksa Polresta

Kupang, penatimor.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya melalui kuasa hukumnya, menanggapi dengan enteng laporan polisi Sri Wahyuni, istri Rahmat alias Rafi selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Semuel Haning, SH.,M.Hum, didampingi Samsul Asadoma dan Fransisco Bessie, SH.,M.Hum., selaku tim kuasa hukum Christa Jaya, justru menilai laporan Sri Wahyuni hanyalah sebuah akal-akalan.
Tim hukum ini mendampingi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Christofel Liyanto dan Direktur BPR Christa Jaya Lani Tadu, siang tadi (11/9).
“Terkait laporan polisi Sri Wahyuni, menurut kami itu salah satu temuan baru yang kami anggap hanya akal-akalan saja,” kata Semuel.
Mantan Rektor PGRI NTT itu menilai bahwa kronologi yang dibuat dalam laporan dimaksud adalah hasil yang Rafi dapat, hasil pinjaman uang dari BPR Christa Jaya.
Sebenarnya kata Semuel, itu adalah hasil agunan dari BPR Christa Jaya dan sebagian dari uang pribadi Wilson Liyanto.
“Lalu oknum ini tidak menepati janji dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga hutang piutang dengan BPR Christa Jaya dan Wilson Liyanto semakin besar, maka oknum ini menyerahkan rumah, kunci beserta isinya dan aset-aset milik dia,” beber Semuel.
Dia melanjutkan, karena tidak bisa membayar hutang piutang, makanya aset-aset dijual agar mendapat kembali uang hasil pinjamannya di BPR Christa Jaya.
“Agar bisa mengimbangi hutang dia makanya dia melaporkan kembali klien kami dengan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
“Sebab ada yang menggangu klien kami, maka kami juga akan mengganggu nya. Klien kami ini juga masih ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” lanjut dia.
Sementara, Fransisco Bernando Bessie menambahkan, pihak nya hari ini juga memberikan keterangan di pihak kepolisian Polres Kupang Kota.
“Apa yang sudah kami sampaikan ini pasti tidak akan berbeda dengan keterangan yang akan kami berikan kepada pihak kepolisian dan data sudah ada. Untuk nanti lebih lanjut bisa ditanyakan ke pihak penyidik,” kata Fransisco.
Sedangkan, Komisaris Utama Bank Christa Jaya Christofel Liyanto saat ditanya wartawan mengenai uang yang ditransfer oleh tersangka Rahmat alias Rafi, membenarkan transferan uang tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.
“Akan tetapi ditutupin hutangnya sekitar 40 BPKB mobil, supaya dikasih BPKB nya terhadap 40 orang yang membeli mobil dan membayar hutang yang lain, sedangkan sisanya uangnya diambil oleh Rahmat alias Rafi,” jelas Christofel.
“Jadi untuk tranfer uang itu bukan bayar hutang, tetapi disimpan dan diambil lagi untuk dipakai bayar hutangnya di lain. Untuk hutang di BPR Christa Jaya masih Rp 6,8 miliar, untuk hutang pribadi masih Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” pungkasnya. (wil)
