Connect with us

HUKRIM

Dewi Regina Ano: Saya Mau Mati dengan Anak-anak

Published

on

Tersangka Dewi Regina Ano saat dipindahkan dari RSU SK Lerik Kota Kupang ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kupang, penatimor.com – Dewi Regina Ano (24) tersangka kasus pembunuhan anak kembarnya mulai pulih dari luka-luka yang dialaminya, setelah dirawat di ruang Cendana 10 Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang yang merupakan ruang khusus untuk tersangka dan tahanan.

Sejak pindah ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, tl tersangka mengaku siap menjalani proses hukum yang bakal dihadapinya.

“Saya siap beri keterangan dan diperiksa,” ujar Dewi Ano, ibu kandung dari dua korban.

Dewi juga mengaku pasrah dengan proses hukum yang bakal dihadapi. Tersangka mengaku sering dianiaya suaminya Obis Masus walau hanya masalah sepele namun ia enggan melaporkan ke polisi karena berharap sang suami bisa bertobat.

“Saya juga bingung tiba-tiba keluarga suami di kampung tidak mau omong (bicara) dengan saya dan itu sudah lama,” ujarnya.

Kekesalan pada suami makin memuncak manakala tersangka meminta uang untuk membeli pembalut dan mengobati sakit keputihan yang dialaminya.

Tersangka mengaku bahwa ia tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga ia hanya berharap uang dari sang suami namun sang suami sering mengabaikan permintaannya. Karena jengkel dan kesal dengan sang suami, tersangka mengaku secara spontan terbersit niat untuk bunuh diri.

Ia juga memikirkan 2 anak yang masih kecil sehingga ia juga memilih menghabisi anak-anaknya.

“Saya mau mati dengan anak-anak. Karena kalau hanya saya yang mati maka saya takut anak-anak menderita dan tidak ada yang urus,” ungkapnya.

Lanjutnya, sangat menyayangi kedua anak kembarnya, namun ia nekat melakukan aksi pidana itu karena kemarahan yang memuncak pada suami.

Terpisah Obir Masus (31) membantah keterangan istri nya. Ia mengaku seluruh uang penghasilan dari hasil kerja sebagai tukang diberikan kepada tersangka.

“Semua upah saya kasi ke dia (tersangka/istri). Dia yang kelola uang nya,” ujar Obir Masus.

Obir juga membantah sering memukuli tersangka. “Memang ada masalah kecil-kecil tapi saya tidak sampai pukul,” ujarnya.

Tersangka kini telah menjalani masa tahanan di Mapolres Kupang Kota dan siap diperiksa.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, SH.,MH, kepada wartawan, Selasa (17/9) mengatakan tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani perawatan medis di RSB Titus Uly Kupang.

Ditambahkan setelah dinyatakan sembu, pihaknya langsung menyebloskan tersangka ke ruang tahan untuk proses hukum lanjutan.

“Kami sudah menahan tersangka untuk proses hukum lanjutannya,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Lanjutnya, pihaknya juga akan mulai memeriksa tersangka atas kejadian yang dilakukannya. Selain tersangka, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi Obir Masus dan akan dilakukan tes psikologi terhadap tersangka.

“Kami baru menahan ibu dari dua orang korban ini dan segera diperiksa,” tandasnya.

Sebelumnya, warga jalan Timor Raya, RT 09/RW 03, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, digemparkan dengan kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap dua orang anak yang baru berusia 5 tahun.

Kedua korban ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala. Ibu mereka juga kritis di samping kedua anaknya yang telah meninggal, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit S.K Lerik Kupang untuk menjalani perawatan intensif.

Kejadian ini diketahui oleh Obir Masus ayah mereka, sendiri ketika pulang dari kerja sebagai kuli bangunan. Setibanya di rumah, Obir mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci sehingga ia memanggil kedua anaknya, namun tak kunjung dibuka.

Tidak lama berselang dirinya langsung mendobrak pintu. Saat itu pula ia menemukan kedua buah hati dan istrinya sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.

Terhadap tersangka, polisi menjerat nya dengan pasal 80 ayat (3), (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 338 KUHP. Tersangka pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman adalah 20 tahun penjara untuk pasal yang kita kenakan. Namun jika pembunuhan dilakukan oleh orang tua terhadap anak nya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Iptu Bobby. (wil)

Advertisement


Loading...