Connect with us

HUKRIM

Buang Bayi, Yuliana Muda Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., didampingi Kanit PPA Bripka Bregitha Usfinit, SH., memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (9/9).

Kupang penatimor.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Yuliana Virgin Muda (24) sebagai tersangka kasus dugaan pembuangan bayi.

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diisi dalam karung beras warna kuning kemudian dibuang di sebuah lahan kosong di Kelurahan Fatululi.

Mayat bayi malang itu ditemukan oleh Ketut Satriana di wilayah RT 42/RW 13, Kelurahan Fatululi pada Minggu (8/9).

Tersangka baru saja diwisuda di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang pada Kamis (5/9).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., didampingi Kanit PPA Bripka Bregitha Usfinit, SH., di ruang kerja mengatakan, Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pembuangan mayat bayi tersebut.

“Kami masih menunggu hasil autopsi, agar kita bisa mengetahui bayi ini meninggal waktu sudah dilahirkan atau masih di dalam kandungan,” kata Kasat Bobby.

Tersangka diketahui melahirkan sendiri bayi nya di dalam kamar mandi kost nya, sekitar pukul 23.00 pada 27 Agustus 2019.

Mayat bayi laki-laki dibuang tersangka kurang lebih selama dua minggu pasca melahirkan sampai ditemukan oleh warga.

Tersangka sudah diamankan polisi dan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly untuk pemulihan kesehatannya.

“Sampai saat ini kita sudah memeriksa empat orang saksi,” imbuh Kasat.

Salah satu saksi yang diambil keterangan adalah pacar tersangka bernama Yongki Ataupah (25) yang berstatus sudah berkeluarga.

“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandas Kasat.

Mayat bayi hingga saat ini masih berada di ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSB Kupang untuk dilakukan autopsi.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...