HUKRIM
Bos Salah Satu Perusahaan di Kupang Tertangkap Sekamar dengan WIL

Kupang, penatimor.com – Pimpinan sebuah perusahaan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota.
Senin (16/9) siang sekitar pukul 13.00 wita, bos perusahaan penjual obat-obatan ini ditangkap sedang sekamar dengan Wanita Idaman Lain (WIL) nya.
Polisi menangkap dan mengamankan pasangan selingkuh HMM (43) dengan LAS (25). HMM sendiri sudah berkeluarga.
Sementara LAS belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai marketing produk rokok di Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan istri sah HMM, Oktaviani L (41) dosen pada sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kupang.
Warga Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang ini bersama polisi dari Polres Kupang Kota menangkap sendiri sang suami saat berduaan dengan LAS Wanita idaman lain (WIL) di kamar kostnya di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Pelapor, Oktaviani L yang juga istri sah HMM sudah lama curiga dengan perilaku suaminya, sehingga pada Senin (16/9) siang, pelapor mengajak kerabat nya Mage L untuk menyelidiki perilaku HMM dengan membututi suaminya HMM di terminal Kupang Kelurahan LLBK.
Kecurigaan pelapor terbukti. Ia sendiri menyaksikan sang suami ke tempat kost LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS, dan langsung menutup pintu kamar kost.
Setelah melihat suami HMM sudah di dalam kamar, pelapor meminta kerabatnya Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau.
Sementara pelapor mendatangi kantor polisi di Polres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggerebek HMM dan LAS di tempat kost LAS.
Polisi dan pelapor yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kost. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota dan pelapor membuat laporan polisi kasus perzinahan
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit mengakui kalau kasus ini sudah diproses dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan pihak terlapor.
“Kasus nya masih kita tangani. Beberapa pihak kita sudah periksa sebagai saksi. Kedua terlapor pun sudah kita periksa atas dasar laporan sang istri HMM ke polisi,” jelas Kasat Reskrim. (wiI)
