HUKRIM
Kejari TTS Tahan Jemmi Unbanunaek
SoE, penatimor.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) menahan satu lagi tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan embung Mnelalete pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTS Tahun Anggaran (TA) 2015.
Tersangka yang ditahan adalah Jemmi Unbanunaek. Dia dijebloskan ke Rutan Kelas 2 SoE, sekira pukul 20.00, Jumat (2/8).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/8), membenarkan.
Menurut Abdul Hakim, tersangka Jemmi Unbanunaek, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus penyimpangan kegiatan pembangunan embung Mnelalete pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTS TA. 2015 sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka berjalan lancar dan tidak ada perlawanan,” kata Kasi Penkum.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari TTS menahan tersangka Samuel Adrianus Nggebu (Pejabat Pembuat Komitmen), Timotius Tapatab (Konsultan Pengawas) dan Yohanes Fanggidae (Kontraktor Pelaksana).
Penahanan dilakukan penyidik pada Kamis (1/8), sekira pukul 20.00, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8), mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 SoE.
“Para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus penyimpangan kegiatan pembangunan embung Mnelalete pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTS TA 2015,” kata Abdul Hakim.
Perbuatan para tersangka, lanjut Kasi Penkum, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum menambahkan, tersangka lain Jimmy Un Banunaek berhalangan hadir dengan alasan penasehat hukum nya tidak dapat hadir, sehingga pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (2/8), dan dilanjutkan dengan penahanan.
Sedangkan tersangka Jefri Un Banunaek yang juga anggota DPRD Provinsi NTT tidak dapat hadir oleh karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota dan akan memenuhi panggilan pada Senin (5/8) mendatang. (wil)