HUKRIM
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak di Kupang
Kupang, penatimor.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Mozes Usfinit (34), motivator dan pelaku bisnis Multi Lever Marketing (MLM) yang juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sidang putusan pra peradilan kasus ini berlangsung pada Selasa (20/8) di ruang sidang pengayoman PN Kupang.
Sidang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Mamo, SH., MH., dan dihadiri Rudolfua Talan, SH., selaku penasehat hukum tersangka Mozes Usfinit.
Dari pihak kepolisian dihadiri perwira dan anggota Bid Hukum Polda NTT, Kompol Yan Ratu, SH., didampingi Aiptu Imanuel Adu, SH.,MH., Ipda Julius Rihi, SH., dan Bripka Johanis Lobo, SH.
Dalam sidang selama satu jam dengan agenda pembacaan putusan sidang, hakim menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan dari tersangka.
Penasehat hukum tersangka sendiri menerima putusan pra peradilan tersebut dan berjanji akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Terpisah Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba, SH., mengaku kalau proses hukum kasus ini terus dilakukan.
“Kita sudah lengkapi petunjuk jaksa dan segera kota limpahkan lagi berkas kasus ini ke pihak kejaksaan,” ujar mantan Kapolsek Katikutana Polres sumba Barat Polda NTT ini.
Tersangka Mozes sendiri gagal mendapatkan penangguhan penahanan setelah permohonannya ditolak Kapolres Kupang AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK
Melalui kuasa hukumnya, Rudolfus Tallan, SH, tersangka Mozes mengajukan pra peradilan.
Sidang perdana pra peradilan ini digelar Selasa (13/8) lalu di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Sementara pada Rabu (14/8)
Diagendakan jawaban dari tersangka Mozes serta Kamis (15/8) pembuktian dari tergugat Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Selasa (20/8) dilakukan sidang putusan pra peradilan kasus ini.
Tersangka Mozes melalui penasehat hukumnya mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka Mozes yang begitu cepat dan juga keberatan pada penahanan tersangka serta proses penyidikan kasus ini.
Penyidik kepolisian memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tetap menahan tersangka Mozes. Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke kejaksaan
Tersangka Mozes saat diperiksa masih berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
“Tersangka Mozes mengakui mencabuli korban dengan memeluk, mencium dan meremas-remas tubuh korban namun membantah memperkosa korban. Padahal kita sudah kantongi hasil visum yang menyatakan korban diperkosa,” ujar Kapolsek Oebobo.
Atas perbuatannya, Mozes dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2017 yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 12 tahun. (wil)