Connect with us

UTAMA

Dugaan Korupsi Pasar Lili, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka

Published

on

Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat menahan para tersangka perkara dugaan korupsi proyek Pasar Lili, Rabu (14/8).

Oelamasi, penatimor.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Lili tahun anggaran 2018 senilai Rp 5.553.106.511.

Empat tersangka masing-masing berinisial TA (Mantan Kadis Perindag), EN (Pejabat Pembuat Komitmen), JO (Kontraktor Pelaksana) dan BS (Konsultan Pengawas).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: PRINT- 02/N.3.25/Fd.1/05/2019, tanggal 22 Mei 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH., MH., menyampaikan hal ini kepada wartawan melalui Kasi Pidana Khusus, Noven V. Bullan, SH, M.Hum., Rabu (14/8).

Para tersangka kemudian ditahan untuk masa waktu 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kasi Pidsus Noven Bullan mengatakan, keempat tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Nomor: 01/N.3.25/Fd.1/08/2019 untuk tersangka TA, Nomor: 02/N.3.25/Fd.1/08/2019 untuk tersangka JO,
Nomor: 03/N.3.25/Fd.1/08/2019 untuk tersangka EN Tanggal 14.08.2019,
Nomor: 04/N.3.25/Fd.1/08/2019 untuk tersangka BS Tanggal 15.08.2019.

Menurut Noven Bullan, kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Kabupaten Kupang yang menemukan fakta paket pekerjaan pembangunan Pasar Lili tersebut dalam pelaksanaannya sampai pada batas akhir kontrak tanggal 27 Desember 2018 ternyata pekerjaan pembangunan gedung Pasar Lili baru mencapai 28,62% berdasarkan laporan ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Namun konsultan pengawas membuat dua laporan fisik seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 45% dan 75 % sehingga berdasarkan laporan 75% dari konsultan pengawas tersebut maka anggaran pembangunan Pasar Lili kemudian dicairkan senilai Rp.4.081.533.287.

Padahal seharusnya kontraktor pelaksana hanya berhak atas pembayaran sebesar
28,62% senilai Rp 1.440.924.300.

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, pembangunan fondasi bangunan Pasar Lili berdasarkan RAB seharusnya menggunakan tiang pancang namun dalam pelaksanaannya kontraktor pelaksana menggunakan footplat sehingga pekerjaan fondasi Pasar Lili tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang ada.

“Berdasarkan hasil penghitungan fisik dari Politeknik Negeri Kupang maka terjadi kelebihan pembayaran dari yang seharusnya diterima oleh kontraktor pelaksana,” ungkap Noven Bullan.

Ditambahkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh akuntan publik Handoko Tomo Malang, maka kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp 2.131.959.919.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 (1), Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mel)

Advertisement


Loading...