HUKRIM
Tilep Dana Tamsil Sat Pol PP Rp 80 Juta, Dondy Laganguru Ditahan

Kupang, penatimor.com – Dondy Martino Laganguru telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang sejak Jumat (12/7) sore.
Mantan Bendahara Sat Pol PP Kota Kupang itu ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan (Tamsil) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 80.700.000.
Dana ini diduga digunakan Dondy untuk kepentingan pribadinya, dan kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang Christofel Malaka kepada wartawan, mengatakan, tersangka Dondy tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tambahan penghasilan bulan Januari, November dan Desember 2018.
“Tunjangan penghasilan untuk ASN Satpol PP itu Rp 750 ribu per bulan. Namun ada 47 ASN yang belum dibayar sebesar Rp 67.500.000, ditambah lagi dana perjalanan dinas untuk 12 PTT juga belum dibayarkan sebesar Rp 13.200.000 sehingga totalnya Rp 80.700.000,” jelas Christofel.
Christofel menambahkan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Dondy sudah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum. (wil)
