Connect with us

HUKRIM

Remas Payudara Mahasiswi Saat Berkendara, Indrah Pah Ditangkap

Published

on

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Pasek Sujana.

Kupang, penatimor.com – Polisi meringkus seorang pria bernama Indrah Pah. Dia dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap perempuan di jalanan.

Menurut informasi dia kerap meremas payudara pengendara wanita yang melintas.

Pemuda di Kota Kupang ini harus berurusan dengan pihak berwajib di Polres Kupang Kota.

Dia dipolisikan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap AOS, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang.

Kasus ini terjadi pada Kamis (11/7), sekira pukul 18.40, di Jl. HTI, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH., kepada wartawan di ruang kerja, Sabtu (13/7) sore tadi, membenarkan kejadian tersebut.

Wayan menjelaskan, sekira pukul 18.30, korban pulang dari kampus menggunakan sepeda motor dan melewati jalur Maulafa untuk pulang ke rumah.

Tetapi di perjalanan, korban dibuntuti pelaku dari bagian belakang.

Sebelum sampai di gereja GMIT Betesda Maulafa, pelaku langsung menempel korban di bagian sebelah kanan menggunakan sepeda motor, dan langsung memukul menggunakan tangan di payudara korban dan membuat korban kaget.

Tak hanya itu, pelaku juga langsung meremas dengan kuat payudara korban, dan pelaku langsung melarikan diri dengan motornya

“Korban berteriak dan mengejar pelaku, sehingga pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah warga. Korban pun mengikuti pelaku. Karena kesal atas perbuatan pelaku, korban pun
mengeluarkan kata-kata kasar,” jelas Ipda Wayan.

Karena melihat korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Pada saat itu korban melihat plat motornya, DH 3546 KH.

Korban pun bertanya ke pemilik rumah yang pada saat itu keluar, apakah mereka mengenal pelaku. Namun tidak ada yang mengenalnya.

Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Kupang Kota untuk ditindak lanjuti.

“Atas laporan tersebut, pelaku sudah ditangkap dan pelaku wajib lapor. Pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” jelas Ipda Wayan. (wil)

Advertisement


Loading...