HUKRIM
Polres Kupang Ambil Alih Penanganan Kasus Ayah Penganiaya Anak Kandung
Kupang, Penatimor.com – Aparat penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengambil alih penanganan kasus penganiayaan Abraham Sabneno (45) terhadap anak kandungnya Diana Damianti Sabneno, bocah dua tahun yang juga penderita gizi buruk.
Penarikan penanganan kasus ini dilakukan pihak Polres Kupang sejak Sabtu (20/7). Pihak Polsek Kupang Barat pun melimpahkan tersangka Abraham Sabneno ke Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Ebet Amalo, SH membenarkan hal tersebut, Senin (22/7) di kantornya.
“Tersangka Abraham Sabneno sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sejak Sabtu lalu. Ia sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kupang,” ujarnya.
Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi masing-masing Erni Lakusaba (istri pelaku/ibu korban), Ismail Sabneno dan Novita Sabneno (kakak korban/anak pelaku) dan Oktovianus Lakusaba (paman korban).
Tersangka Abraham juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat (2) jonto pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kamis (18/7) malam sekitar pukul 19.30 wita, aparat keamanan Resmob Dit Reskrimum Polda NTT menangkap Abraham Sabneno alias Amran (45).
Abraham ditangkap di rumah Thobias Bakun di Jalan Sukun II Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi NTT.
Abraham sempat menghindar beberapa hari dari kejaran polisi.
Kamis (18/7) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, usai menulis ancaman di papan, pelaku pergi ke Bolok dengan berjalan kaki. Ia pun menumpang angkutan ke Sikumana Kota Kupang.
Namun pelaku masih singgah ke Oeba meminta uang ke rumah Niko Faik mencari anaknya Mirna Sabneno yang menjadi asisten rumah tangga di rumah Hasan.
Berbekal uang Rp 20.000 pelaku singgah makan di pasar inpres dan menggunakan jasa ojek ke Kelurahan Sikumana hingga ditangkap polisi.
Pelaku mengaku menyulutkan api rokok ke mulut, wajah dan dahi anaknya karena anak nya, Diana Damianti Sabneno (korban) sering menangis dan rewel.
“Benar saya sering sulutkan api rokok ke mulut anak saya (korban) karena sering menangis,” tandas pelaku.
Tidak hanya menyulutkan api dari puntung rokok, pelaku juga mengaku sempat memasukkan korban ke dalam kardus dan mengikat korban ke pohon. Ia beralasan supaya korban cepat belajar jalan.
Pelaku memukul dengan kayu ‘mahoni’ sehingga tangan korban patah.
Tentang kaki korban patah, pelaku beralasan kalau korban terjatuh dari tempat tidur.
Pelaku mengaku kalau ia juga mengancam membunuh istri dan anaknya karena ia lelah bekerja akibat membuat beden (lahan) sayur dan menyirami tananam.
Disisi lain pelaku juga malah mengkonsumsi susu bantuan untuk korban. “Saya memang minum susu bantuan yang sebenarnya untuk anak-anak saya,” ujarnya.
Ia juga mengaku kalau ketidaaan uang menjadi alasan ia tidak mengurus pernikahan sah dengan istri.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku termasuk kayu yang dipakai pelaku memukul korban.
Diana Damianti Sabneno, bocah usia dua tahun ini mengalami kekerasan dan dianiaya ayah kandungnya sendiri. Hingga kini ia masih dirawat di Ruang Kenanga, RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang.
Bocah yang memiliki bobot berat badan hanya 5 kilogram ini mengalami patah tangan kanan dan patah kaki kanan serta sejumlah luka di wajah karena tersulut puntung rokok.
Korban Diana Damianti Sabneno merupkan anak kesembilan dari pasangan Abraham Sabneno (45) dan Erni Lakusaba (41).
Pasangan yang belum menikah resmi ini tinggal di sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga di RT 01/RW 01 Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Pasangan yang kumpul kebo sejak tahun 1996 ini menempati lahan kebun milik Laazar Husen, anggota Polda NTT.
Kasus penganiayaan dan pengancaman ini sudah dilaporkan Erni Lakusaba (ibu korban yang juga istri pelaku).
Korban mengalami luka disekujur tubuh, wajah dan kepala. Kaki kanan dan tangan kanan korban juga patah akibat dianiaya Abraham beberapa hari sebelumnya.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kupang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. (mel)