UTAMA
Penahanan Kadis PMD SBD Dinilai Tak Cukup Beralasan

Kupang, Penatimor.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Aleksander Saba Kodi dan Kabid PMD, Rinto Dangga Loma ditahan Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Sumba Barat, Kamis (4/7/2019).
Penahanan itu dilakukan dengan alasan Kadis dan Kabid PMD telah memfasilitasi para kepala desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemerintah Desa di Jakarta, pada tanggal 11-14 Juli mendatang. Penahanan ini dinilai tidak cukup beralasan.
Lantaran awalnya, salah seorang staf Dinas PMD yang bertugas sebagai panitia Bimtek Aparatur Desa Tahun Anggaran 2019 didatangi tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat dan selanjutnya dibawa untuk diambil keterangannya terkait pelaksanaan kegiatan bimtek aparatur desa se-Sumba Barat Daya di Jakarta tanggal 11-14 Juli 2019.
“Sebagai dinas yang membawahi pemerintah desa, kami harus fasilitasi para kepala desa untuk Bimtek. Kami malah ditahan. Ini kan tidak punya alasan yang kuat. Katanya karena punya dua alat bukti,” ungkap Kabid PMD, Rinto Dangga Loma, Jumat (5/7/2019).
Menurut Rinto, apabila dikatakan operasi tangkap tangan, maka yang harus tertangkap adalah pemberi uang, penerima uang dan bukti nominal uang, sebagai uang suap atau apapun namanya yang bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah.
“Tapi yang terjadi polisi datangi kantor PMD, bertemu salah satu staf dan bawa ke Polres ambil keterangan tentang Bimtek Desa di Jakarta. Polisi juga amankan sejumlah uang setoran desa untuk biaya kegiatan bimtek. Saya dan Pak Kadis tidak tahu. Kami lagi acara Bimtek di Gedung Ratu Wulla Center di Tambolaka,” ungkapnya.
Rinto menjelaskan, setelah mendapat laporan stafnya dibawa ke Polres Sumba Barat, dia lalu bersama Kepala Dinas mendatangi Polres Sumba Barat. Setelah memberi keterangan sebagai saksi, dirinya dan Kadis PMD langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
Kadis PMD SBD, Aleksander Saba Kodi mengatakan, saat stafnya dibawa ke Polres, dirinya bersama Kabid, tengah mengikuti Bimtek di Tambolaka. Setelah itu, bersama Kabid menyusul pergi ke Polres untuk memberi klarifikasi. Namun keduanya justru ditahan sebagai tersangka.
“Saya dan Kabid tidak ada di tempat. Kami ikut ke Polres kasih keterangan tapi kami ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. Katanya sudah ada dua alat bukti,” ungkap Aleks.
Aleks menjelaskan, Bimtek yang dilakukan tersebut berdasarkan surat dari Kemendagri. Untuk anggaran Bimtek dimaksud dibahas dalam musyawarah desa, ditetapkan dengan Perdes dan dimuat dalam APBDes. Agar terkoordinir, PMD memfasilitasi para aparat desa.
“Ini sudah ada surat dari Kemendagri dan ada dalam Perdes dan APBDes. PMD fasilitasi agar terkoordinir,” jelas Aleks.
Bimtek Aparat Desa Sudah Sesuai Aturan
Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk yang dikonfirmasi mengatakan, Bimtek Aparat Desa itu sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme dan sudah ada Perdes dan termuat dalam APBDes. Dinas PMD mempunyai fungsi memfasilitasi desa.
“Itu sesuai prosedur dan aturan dibahas dalam APBDes dan Perdes. Bimtek itu dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Jadi kalau dibilang OTT apa dasarnya, dan semua desa di NTT ada yang sudah mengikuti Bimtek. Untuk SBD sekitar 60 desa yang tidak ikut,” kata Petrus Manuk.
Petrus Manuk menegaskan, terkait Bimtek tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala desa dalam mengelola berbagai program dan keuangan desa. Apabila disepakati bersama dan sesuai aturan, maka tidak ada yang salah. “Tidak ada yang salah karena disepakati bersama dan sesuai aturan,” tegas Petrus Manuk. (R2)
