Connect with us

HUKRIM

Pakai Narkoba, Penjual Buah dan Sopir Diamankan BNNP NTT

Published

on

Barang bukti narkoba dan alat bong yang berhasil diamankan pihak BNN Provinsi NTT.

Kupang, penatimor.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT kembali melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba.

Kali ini, penangkapan dilakukan di Maumere Kabupaten Sikka Provinsi NTT.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi, SH MM melalui Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Kompol Doni Bramantio, SIK di kantornya kemarin menyebutkan kalau kali ini mereka menangkap penjual asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang selama ini memasok narkoba dan menggunakan narkoba.

BNN mengamankan dua orang pria masing-masing Irvan (34), penjual buah dan Ivan (32) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Keduanya berasal dari Makassar namun sudah lama tinggal di Kota Maumere Kabupaten Sikka Provinsi NTT.

Kedua pelaku diamankan saat keduanya menghisap dan menggunakan narkoba di sebuah tempat kost di Kota Maumere Kabupaten Sikka.

“Kita sudah lama mengintai dan memantau aktivitas mereka karena sudah sering memesan narkoba dan sering menggunakan narkoba,” ujar Kompol Doni Bramantio, SIK yang juga mantan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota ini.

Saat itu, BNN mendapat informasi kalau keduanya memesan narkoba dari Makassar dan barang pesanan sudah tiba di Kota Maumere.

Ketika petugas BNN datang ke tempat kost kedua pelaku, keduanya sedang pesta narkoba dan memakai narkoba dnegan alat hisap.

“Kita grebek dan langsung kita amankan kemudian kita geledah badan dan lokasi kamar kost,” tambah mantan Waka Polres Kupang ini.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ini, BNN mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok jenis LA yang didalamnya terdapat 7 batang rokok dan satu set alat hisap, satu klip narkoba jenis shabu sisa pakai dan dua klip shabu yang masih utuh serta alat bong.

“Shabu yang dipakai disisipkan dalam dos rokok LA. Ada juga dua klips shabu yang masih utuh dan mau dipakai,” ujarnya.
Saat diperiksa petugas BNN, kedua pelaku mengaku sudah sering memakai narkoba dan sering memesan dari Makassar.

“Kebetulan kedua pelaku berasal dari Makassar jadi mereka dengan mudah memesan di Makassar,” tambahnya.

Untuk penanganan lebih lanjut pihak BNN juga mencari jaringan kedua pelaku di Makassar namun belum terungkap karena tidak ada identitas dan alamat yang jelas tempat pemesanan di Makassar.

Hasil tes urine kedua pelaku juga positif dan keduanya smepat ditahan dan diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.
Keduanya juga dikategorikan sebagai pemakai aktif.

Karena kasus ini terjadi di Maumere maka berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan negeri Maumere.

“Berkasnya sudah tahap II. Pelaku, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan dialihkan ke Kejaksaan Negeri Maumere karena kedua tersangka tinggal dan ditangkap di Maumere,” tambahnya. (wil)

Advertisement


Loading...