Connect with us

HUKRIM

Lakukan Penganiayaan dan Rampas Motor, Sepasang Kekasih Terancam 4 Tahun Penjara

Published

on

Pelaku Marten Litik (baju merah) saat diamankan tim Buser Polres Kupang Kota.

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan sepeda motor.

Tersangka kasus ini bernama Marten Litik (56), warga Kelurahan Lasiana.

Kejadian penganiayaan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2019, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Oe Ekam, dekat gedung gereja GMIT Pniel Sikumana.

Selanjutnya, tersangka ditangkap di Bandara El Tari Kupang, ketika baru kembali dari Kabupaten Sumba Timur.

Tersangka ditangkap tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, SH., bersama Kanit Buser Aipda Yance Sinlaloe.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman di Mapolres Kupang Kota, membenarkan penangkapan tersebut.

Yance jelaskan, tindak pidana penganiayaan dilakukan pelaku Marten Litik bersama pacarnya IF terhadap korban Lasar Mani.

Sedangkan tersangka IF sudah terlebih dahulu diamankan di tahanan Mapolres Kupang Kota.

Dijelaskan, kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban terkait hutang piutang sebesar Rp 4 juta, dan mereka juga mengambil sepeda motor milik korban.

“Sampai saat ini juga sepeda motor milik korban belum ditemukan. Para tersangka juga belum mau mengaku keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkap Yance Kadiaman.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penagihan, kedua tersangka melakukan pengaaniyaan terlebih dahulu terhadap korban.

Pelaku kemudian membawa korban berkeliling ke beberapa tempat baru dan merampas motor milik korban.

“Kedua tersangka sudah diamankan dan kami juga masih mencari kendaraan milik korban. Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 351 jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman. (wil)

Advertisement


Loading...