UTAMA
Kawal Kasus Balita Dianiaya Ayah Kandung, Komisi V Agendakan Bertemu Kapolda NTT

Kupang, Penatimor.com – Komisi V DPRD NTT menyatakan keseriusannya mengawal dan melawan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya yang dialami balita berusia dua tahun di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto sampaikan ini saat memimpin rapat bersama mitra, yang khusus digelar untuk menyikapi kasus KDRT itu, Rabu (17/7/2019) di ruang rapat komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut.
Menurut Jimmi, untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut, pihaknya telah mengagendakan akan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Kamis (17/7/2019) untuk bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol. Raja Erizman.
“Ada sejumlah hal yang ingin dibahas bersama Pak Kapolda dan jajarannya terkait kasus ini,” ungkap Jimmi.
Jimmi mengungkapkan, salah satu tujuan dari agenda bertemu Kapolda NTT tersebut yaitu mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang sesuai informasi sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak hari Minggu (14/7/2019).
“Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku saat ini masih belum diamankan oleh pihak kepolisian sehingga dia masih bebas berkeliaran di luar sana. Bahkan katanya pelaku sempat menghubungi keluarga dari istrinya melalui SMS dan melakukan pengancaman,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Jimmi, saat bertemu Kapolda NTT, pihaknya akan meminta agar penanganan kasus ini dapat dilakukan sesegera mungkin, agar pelaku diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah harus tanggap dan melakukan reaksi cepat guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Pembelajaran besar dari kasus ini adalah pemerintah cepat tanggap. Perlu dorong pihak kepolisian terkait agar kasus kekerasan yang dilakukan ayah terhadap anak segera ditangani. Proses hukum harus ditegakkan dan sampai tuntas Lo” tegas Winston.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah tega menganiaya puterinya yang masih balita. Bahkan perlakuan sadis ini dilakukan sejak korban berusia 1 tahun.
Pria 47 tahun itu dengan tega dan sadis menganiaya puterinya yang baru berusia 2 tahun.
Kini korban dirawat intensif di Ruang IGD RSUD Prof. dr. W.Z. Yohanes Kupang, karena mengalami patah tulang pada kedua kaki dan tangan kiri.
Ibu korban kepada wartawan, membeberkan perbuatan keji suaminya. Dia mengaku telah melaporkan perbuatan suaminya ke aparat kepolisian di Polsek Kupang Barat.
“Selama ini saya coba bersabar tapi ini sudah kelewatan. Saya marah, dia malah ancam mau bunuh saya, sehingga terpaksa lapor polisi,” kata perempuan 45 tahun itu.
Menurutnya, perbuatan suaminya terbilang sangat sadis. Karena juga menyayat tubuh dari darah dagingnya sendiri dengan parang hingga terluka. Tidak hanya itu, pelaku juga belum lama ini membakar mulut korban menggunakan puntung rokok sehingga menimbulkan luka bakar. (ale)
