Connect with us

HUKRIM

Judi Kuru-kuru, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap Polisi

Published

on

Pelaku KN alias Kon dan AR alias Rio, warga Kelurahan TDM yang diamankan Tim Resmob Polda NTT saat berjudi kuru-kuru di Kelurahan TDM.

Kupang, penatimor.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT menangkap pelaku judi di Kupang.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (19/7), sekira pukul 11.00.

Penangkapan ini sesuai dengan informasi dari masyarakat yang melaporkan ke polisi bahwa adanya permainan judi jenis dadu putar atau kuru-kuru.

Aksi judi ini berlangsung di rumah Fidelius T, Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Polisi langsung turun ke lokasi kejadian begitu mendapatkan informasi dan laporan masyarakat tersebut.

Aparat Unit Resmob Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT berhasil menangkap dua orang warga diduga pelaku.

Keduanya masing-masing KN alias Kon dan AR alias Rio, warga Kelurahan TDM.

Saat ditangkap, kedua pelaku Kon dan Rio sedang bermain judi kuru-kuru di rumah Fidelius T.

Selain mengamankan dua orang warga diduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 809.000, 5 buah dadu, 1 buah layar, 2 tempat penutup dadu goyang, 1 buah karung dan 1 buah tas warna coklat.

Polisi langsung menggiring kedua warga ini ke kantor polisi di Dit Reskrimum Polda NTT.

Mereka langsung diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT.

Belum ada penjelasan rinci dari pihak Polda NTT terkait penangkapan warga diduga pelaku dan barang bukti judi dadu putar ini.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi AB SinlaeloE, SIk., yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan ini.

“Benar kita sudah amankan dan tangkap dua orang warga yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti bermain judi,” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka berstatus tahanan polisi.

“Tersangka sudah kita tahan dan kita titipkan di sel Polres Kupang Kota. Ada juga barang bukti yang kita amankan,” jelas Yudi. (wil)

Advertisement


Loading...