Connect with us

HUKRIM

Hendak Kabur ke Timor Leste, Motivator Pencabul Siswi SD Dibekuk Polisi

Published

on

Pelaku Mozes Usfinit saat diamankan di Mapolsek Oebobo.

Kupang, penatimor.com – Aparat keamanan Polsek Oebobo bergerak cepat pasca mendapat laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Akhir pekan lalu, polisi membekuk Mozes Usfinit (34), motivator dan pelaku bisnis Multi Level Marketing (MLM) di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT.

Pelaku Mozes sebenarnya sudah mau ke luar kota, namun polisi menangkapnya di atas mobil saat ia menyetir seorang diri. Ia pun dibawa ke Mapolsek Oebobo.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba didampingi Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, SH., di Mapolsek Oebobo mengemukakan kalau pasca diamankan, Mozes langsung diperiksa penyidik.

Awalnya Mozes mengakui semua perbuatannya dan membenarkan apa yang diceritakan korban.

Namun belakangan saat hendak dituangkan dalam BAP, Mozes justru menyangkali semua perbuatannya.

“Pelaku hanya mengaku mencium korban dan membantah telah menyetubuhi korban. Namun tidak masalah kalau pelaku tidak jujur karena korban secara jujur sudah menceritakan semua yang diperbuat pelaku,” ujarnya.

Pelaku Mozes Usfinit diperiksa Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara, SH.

Polisi menilai pelaku ingin menutupi perbuatannya. Korban sendiri sudah menjalani visum. Kepada polisi, pelaku mengaku menyayangi dan tertarik dengan korban.

“Awalnya pelaku mengaku dan tapi dalam BAP menyangkal,” tambahnya.

Drama penangkapan terjadi saat polisi membuntuti mobil yang dipakai pelaku. Polisi langsung menghadang dan menangkapnya di ujung jembatan Oesapa.
Pelaku dikuatirkan kabur ke Timor Leste.

“Kami tangkap di atas mobil karena ada indikasi pelaku mau kabur ke Timor Leste,” urainya.

Korban saat diperiksa polisi mengaku kalau ia tidak saja dicabuli namun juga disetubuhi.

Terungkapnya kasus ini karena korban merasa sakit saat kencing. Selain itu secara tiba-tiba korban meminta dipindahkan ke Jakarta di rumah neneknya.

“Korban tidak betah di Kupang dan mengaku tidak mau lagi bertemu dengan pelaku,” tambah Kapolsek Oebobo,

Ibu korban curiga dan menginterogasi korban. Korban mengaku trauma bertemu pelaku karena pelaku telah mencabuli dan menyetubuhinya.

“Hasil visum korban pun sudah ada dan dokter sesuai hasil visum nya menjelaskan kalau ada robekan dan telah terjadi hubungan badan,” tambah mantan Kapolsek Katikutana Polres Sumba Barat ini.

Atas perbuatannya, Mozes dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 jo UU nomor 35 tahun 2017 yang mengatur tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun.

Pelaku Mozes saat ditemui di Mapolsek Oebobo mengaku kalau ia tidak tinggal menetap selama berada di Kupang.
Ia mengaku syok dan heran atas penangkapan terhadap dirinya.

Kepada wartawan, pelaku Mozes juga mengaku tidak menyetubuhi korban dan tidak pernah mencabuli korban.
Soal ciuman kepada korban, pelaku mengaku kalau itu hal biasa. Ia malah berkilah kalau ia tidak menjemput korban tetapi dihubungi ayah korban.

Polisi sudah mengamankan mobil rush hitam milik pelaku karena sesuai pengakuan korban, ia dicabuli dan disetubuhi diatas mobil pelaku di halaman hotel Amaris.
Korban AC sendiri senantiasa didampingi sang ibu saat pemeriksaan berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami seorang siswi sebuah sekolah dasar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

AC, bocah berusia 10 tahun ini dicabuli dan disetubuhi secara paksa oleh MU (30) warga asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang biasa beraktivitas sebagai motivator.

MU melakukan aksi bejatnya di atas sebuah mobil sekitar pukul 21.00 wita di parkiran Hotel Amaris Kupang di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang akhir bulan Juni 2019 lalu.

Korban baru mengadukan kasus ini ke ibunya pekan ini karena selalu merasakan sakit pada organ vitalnya.

LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba didampingi Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, SH membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus ini.

Ditemui di Mapolsek Oebobo, Kapolsek Oebobo mengaku kalau pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.

Senin (17/6) petang merupakan hari kelam bagi korban. Saat itu terlapor MU dan teman ibu korban menjemput korban AC dan ibu korban dirumah korban.
Terlapor mengajak korban dan ibu nya ke rumah makan Celebes Kupang untuk mengikuti acara.

Di rumah makan Celebes, korban, ibu korban, teman ibu korban dan terlapor MU hanya duduk-duduk dan bercerita.
Selang beberapa saat, ibu korban menelepon suaminya yang juga ayah korban agar menjemput korban dan meminta ayah korban mengantar korban ke gereja untuk mengikuti latihan kegiatan gereja.

Ayah korban menjemput korban di rumah makan Celebes dan keduanya ke gereja.
Usai latihan di gereja, korban dan ayahnya pulang ke rumah. Namun karena dirumah belum ada ibu korban maka korban meminta ayahnya mengantarkan ke tempat ibu korban.

Korban dan ayahnya kembali ke rumah makan Celebes mencari ibu korban namun diruman makan Celebes baik ibu korban maupun terlapor MU sudah tidak ada lagi.

Ayah korban menelepon ibu korban menanyakan keberadaan ibu korban karena ayah korban hendak mengantar korban ke ibu korban.

Karena HP ibu korban tidak aktif maka ayah korban menelepon terlapor MU menanyakan keberadaan mereka.
Terlapor MU kemudian menawarkan diri menjemput korban dan akan mengantar korban ke tempat ibu korban.

Terlapor MU kemudian menjemput korban dengan mobil mobil, sedangkan ayah korban pulang ke rumah.

Saat itu terlapor MU mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban dengan cara mencium bibir korban satu kali.

Terlapor juga menyuruh korban membuka celana korban. Karena takut dan bingung, korban menuruti permintaan terlapor.

Kemudian terlapor memasukan jarinya dan organ vital korban, sedangkan tangan kanan terlapor tetap memegang dan mengendarai mobil.

Terlapor kemudian menyuruh korban memegang kemaluan terlapor. Korban pun menuruti permintaan terlapor.

Sementara terlapor meremas-remas payudara kanan korban dan tangan kanan terlapor memegang stir mobil.

Mobil terlapor berhenti di lampu merah dan saat itu terlapor menaikan celananya dan menyuruh korban menaikkan celana korban dan terlapor memberi sebuah balon kepada korban.

Terlapor membawa korban ke Hotel Amaris. Korban sempat bertanya untuk apa ia diajak ke hotel, namun terlapor tidak menjawabnya.

Saat tiba di parkiran hotel Amaris, terlapor menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah terlapor untuk pindah ke kursi tengah.

Kemudian terlapor juga pindah ke belakang dan membuka celana korban termasuk celana terlapor.

Kemudian terlapor mengangkat tubuh korban dan menyetubuhi korban.
Saat itu korban merintih kesakitan sehingga terlapor menyuruh korban tidur berbaring di kursi dan kemudian setelah korban berbaring terlapor mencabuli korban pada organ vital korban.

Ia pun menyuruh korban melakukan oral ke kemaluan terlapor dan korban pun pasrah menuruti permintaan terlapor.
Terlapor masih melanjutkan aksinya menyetubuhi korban.

Setelah selesai melancarkan aksi bejatnya, terlapor menyuruh korban untuk memakai celana dan pindah ke depan dan terlapor pergi membawa korban ke ibu korban yang berada di rumah makan Nostalgia.

Di parkiran rumah makan Nostalgia, terlapor berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan.

Terlapor juga menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban.

Korban mendiamkan peristiwa yang dialaminya karena ia juga diancam terlapor.

Namun pasca kejadian ini, korban selalu merasa sakit pada organ vital sehingga menceritakan ke ibunya.

Terlapor juga hanya berjanji dan tidak memenuhi janji nya kepada korban. Korban baru menceritakan peristiwa ini kepada ibunya beberapa waktu lalu dan diteruskan ke Polsek Oebobo.

Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Polsek Oebobo. (wil)

Advertisement


Loading...