Connect with us

HUKRIM

Dugaan Penipuan, Warga India Ini Segera Disidangkan di Larantuka

Published

on

Pelimpahan tersangka Shreejit dan barang bukti di Kejari Flores Timur, Selasa (2/7). Foto: Istimewa

Kupang, penatimor.com – Penyidik Polda NTT telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan penipuan dengan tersangka seorang warga negara India bernama Shreejit.

Pelimpahan tahap dua dilakukan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Larantuka, Selasa (2/7).

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan.

“Tahap dua dilakukan penyidik Polda setelah jaksa peneliti Kejati menetapkan berkas perkara telah P-21,” kata Abdul.

Turut bersama dalam pelimpahan tahap dua tersebut jaksa peneliti Kejati NTT, termasuk kuasa hukum tersangka, Fransisco Bernando Bessi.

Kasi Penkum jelaskan, pelimpahan tahap dua ke Kejari Flotim karena lokus dilekti perkara berada dalam wilayah hukum Kejari Flotim.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara India bernama Shreejit dan istrinya Emily Siberu harus berhadapan dengan hukum.

Pasutri ini dilaporkan ke polisi di Polda NTT oleh Ramachandran Dinesp dengan sangkaan melakukan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: /B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 atertanggal 6 Februari 2018.

Shreejit dan Emily dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Shreejit telah ditahan di Rutan Polres Kupang Kota.

Pelapor adalah seorang pengusaha komoditi yang juga Direktur DC Commodity yang berkedudukan di Dubai.

Ramachandran dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, mengaku menjadi korban penipuan oleh terlapor yang membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Korban didampingi kuasa hukumnya Dr. Tommy Singh.

Menurut Tommy, terlapor menawarkan ke kliennya kacang mete berkualitas super dan mengaku memiliki gudang penampungan di Lombok, Maumere, Larantuka dan Lembata.

Terlapor juga, lanjut Tommy, mengaku membina banyak petani jambu mete untuk menyuplai perusahaannya.

“Dia (Shreejit) juga menyiapkan kontrak kerja antar perusahaan yang ternyata bukan miliknya. Perusahaan itu milik Johannes Hamenda dari Surabaya,” beber Tommy.

Diuraikan kronologi penipuan tersebut berawal saat Shreejit mengenalkan Johannes pada Ramachandran sebagai clearing agent untuk pengiriman jambu mete.

Namun Shreejit berupaya sedemikian rupa melalui Johannes agar uang investasi tersebut dikirim melalui rekening isterinya.

Shreejit menggunakan modus ekspor jambu mete, namun prosesnya tidak berjalan karena dia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.

Tommy menyebutkan, Shreejit pernah diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan PT. Eka Prima, tempat dimana ia bekerja. Perusahaan itu akhirnya hengkang dari NTT. (R1)

Advertisement


Loading...