HUKRIM
Cabuli Siswi SMA di Kuburan Oebobo, Korban Berteriak, Pelaku Ditangkap Warga
Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kian marak terjadi di Kota Kupang.
Kali ini korbannya berinisial MRL (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA di Kota Kupang.
Dalam laporan polisi di SPKT Polsek Oebobo, diketahui pelakunya adalah Karlos Ximenes Da Crusz.
Pria 24 tahun ini adalah sopir angkot line 6, dan berdomisili di samping Pura Asten Kelurahan Kuanino.
Kasus ini terjadi pada Jumat (5/7) di Jl. Bakti Karang, Kelurahan Oebobo, kemudian diadukan ke polisi oleh orangtua korban.
Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/7), membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan nya, kasus ini berawal pada tanggal 5 Juli 2019, saat korban disuruh oleh orangtuanya untuk pergi ke kios.
Tapi malah korban pergi membeli salome di depan SubaSuka.
Setelah itu korban ingin pulang, tetapi korban bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang membawa angkot “Aldis” line 6.
Pelaku mengajak korban untuk pesiar mobil yang dikemudikan pelaku, kemudian korban pun ikut pesiar hingga pukul 17.30.
Masih menurut Kapolsek, karena takut dicari oleh orangtuanya, korban meminta agar diturunkan di depan toko SubaSuka.
Tetapi pelaku tidak mau, sehingga
pelaku membawa korban ikut sampai di garasi angkot “Aldis”.
Pelaku juga berjanji akan mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor, karena korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal.
Bukannya mengantarkan korban pulang, pelaku malah membawa korban ke perkuburan Oebobo.
Di tempat pemakaman umum itu, pelaku memeluk, mencium, dan merayu korban untuk melakukan pencabulan, tapi korban menolak dan berteriak.
Sehingga ada beberapa warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menuju ke TKP.
Sementara pelaku langsung lari bersembunyi di belakang rumah warga, namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke Pos Pol Oebobo.
Korban kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang. Dan terdapat bekas tindak kekerasan atau goresan tepat di bagian dadanya.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Oebobo, dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2016 jo UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (wil)