HUKRIM
BNN Ungkap Aset Senilai Rp5 Miliar Diduga Hasil TPPU Kasus 74 Kg Sabu

Kupang, Penatimor.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap aset senilai Rp 5.022.000.000 yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 kilogram (kg) sabu-sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7) lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono sampaikan ini dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (12/7/2019).
Menurut Pudjo, aset bernilai fantastis ini diduga milik tersangka berinisial TA (50), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu (3/7/2019), setelah petugas mengamankan tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 kg sabu dengan modus disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi narkoba di tengah perairan.
Pudjo menyebutkan, pria yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki banyak aset berupa uang yang ada dalam rekeningnya di beberapa bank dengan jumlah Rp 2.502.000.000. Selanjutnya terdapat enam unit mobil mewah, dan empat unit rumah dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000, sehingga nilai total aset yang dimiliki tersangka TA sebesar Rp 5.022.000.000.
“Aset ini diduga berasal dari hasil bisnis narkoba yang dilakukan tersangka dengan sindikat narkoba jaringan internasionalnya,” ungkap Pudjo.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman sesuai dalam pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Hingga saat ini, BNN masih melakukan pengembangan kasusnya dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Pudjo.
Dia menambahkan, BNN juga bertekad menindak tegas terhadap TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar dan pengedar sehingga tidak dapat lagi berbisnis narkoba saat mendekam di balik jeruji besi dan saat bebas.
“Disamping itu, mencegah agar aset yang diperoleh dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” pungkas Pudjo. (ale)
