UTAMA
BNN Ultimatum Sindikat Jaringan Narkoba: Tinggal Tunggu Waktu!

Jakarta, Penatimor.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberikan peringatan keras kepada sindikat jaringan pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba). Karena pihak BNN akan terus mengungkap sindikat dan jaringan yang terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
“Ancaman bagi sindikat adalah hukuman mati,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (17/7/2019).
Menurut Pudjo, beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 14 Mei 2019, BNN berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan anggota sindikat internasional berinisial KML di daerah Dusun Pintu Air, Tamiang, Provinsi Aceh. Dari tangan tersangka, BNN mengamankan 15,6 kilogram (kg) sabu dan 9.900 butir pil PMMA.
“Beberapa minggu kemudian, BNN kembali mengungkap adanya tindak pencucian uang dan berhasil mengamankan aset senilai Rp6,1 miliar,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, lanjut Pudjo, BNN terus melakukan pengembangan hingga akhirnya kembali mengungkap kepemilikan aset milik tersangka KML yang diduga didapat dari hasil tindak kejahatan narkotika senilai Rp5 miliar.
“Seluruh aset tersebut terdiri dari satu unit rumah mewah, dua unit mobil mewah, 14 bidang tanah beserta sertifikatnya, 4 unit sepedah motor serta uang dalam rekening sebesar Rp 150 juta. Untuk mengelabui petugas, KML sengaja menyimpan sebagian asetnya tersebut dengan mengatas namakan orang lain, baik kerabat maupun orang dekat,” paparnya.
Pudjo menegaskan dan juga memberikan peringatan keras kepada para sindikat jaringan narkoba bahwa tinggal tunggu waktu untuk mereka dapat ditangkap oleh BNN RI maupun Kepolisian RI. Sulistyo juga mengingatkan bahwa ancaman bagi sindikat adalah hukuman mati. (mar)
